Berita Nasional Terkini
Hukuman Mati atau Bui? Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Akan Dibacakan di Sidang Hari Ini
Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan dibacakanhari ini, akankah sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun bui?
Adapun dalam perkara ini, jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi Pakai Gimmick di Sidang? Tangisan dan Kacamata
Terdakwa Ricky Rizal
Selain Kuat Ma'ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak perintah sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Pada sidang kedua dalam kasus yang sama dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dipenjara selama 8 tahun.
Jaksa menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Jadwal Sidang Tuntutan, Pihak Yosua Harap Sambo dan PC Dituntut Hukuman Mati, Eliezer Ada Keringanan
Jaksa meminta majelis hakim "Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Pada perkara ini, jaksa menilai Bripka RR terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 berbunyi,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.