Berita Nasional Terkini

Hukuman Mati atau Bui? Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Akan Dibacakan di Sidang Hari Ini

Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan dibacakanhari ini, akankah sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun bui?

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/YULIANTO
TUNTUTAN FERDY SAMBO - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (17/1/2023), akankah sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun bui? 

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kamaruddin Simanjuntak: Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan harapan keluarga jelang tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang akan berlangsung pekan depan.

Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak divonis mati.

"FS dan PC layak divonis mati," ujar Kamaruddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/1/2023).

Menurut Kamaruddin, pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. Selain itu, dia menilai, selama persidangan Sambo dan Putri juga tidak mau jujur.

Sementara itu, untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

Pasalnya, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.

"Sementara Bharada RE tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.

Kamaruddin pun menyampaikan keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai.

Mereka terus berdoa agar jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.

"Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya," imbuh Kamaruddin.

Berita Nasional Terkini Lainnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved