Berita Nasional Terkini

Hukuman Mati atau Bui? Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Akan Dibacakan di Sidang Hari Ini

Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan dibacakanhari ini, akankah sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun bui?

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/YULIANTO
TUNTUTAN FERDY SAMBO - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (17/1/2023), akankah sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun bui? 

TRIBUNKALTIM.CO - Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (17/1/2023), akankah sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun bui?

Bicara tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang akan dibacakan hari ini, sejumlah menarik akan terkuak dan salah satunya adalah komentar dari Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Kuat Ma'ruf tertunduk lesu selama duduk di kursi terdakwa sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Tak ada tawa dan canda Kuat seperti sidang-sidang sebelumnya.

Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali, Suami Putri Candrawathi Tak Lagi Bisa Mengelak?

Air muka asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu murung mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dokumen tuntutan hukumannya.

Kuat pun tampak kian tenggelam dalam kemuraman begitu mendengar jaksa menuntut dia dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Seolah tak kuasa menahan tangis, Kuat berulang kali mengusapkan tangannya ke mata. Napasnya juga tampak semakin kencang sampai terengah-engah.

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Kuat masih duduk terdiam.

Pandangannya kosong ke arah bawah.

Barulah usai sidang ditutup, Kuat menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping.

Beberapa pengacara mengerubungi Kuat sambil menepuk-nepuk punggungnya.

Lagi-lagi, Kuat hanya tertunduk dan kembali mengusapkan tangan ke kedua mata seperti menahan tangis.

Keluar dari ruang sidang, Kuat bergegas memakai rompi tahanannya.

Dia pun langsung pergi menjauhi ruangan dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa meninggalkan komentar apa pun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved