Berita Nasional Terkini
Sorotan Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Fans Ferdy Sambo Nekat Menerobos ke Dalam Persidangan
Sorotan di sidang tuntutan pembunuhan Brigadir J, dimana fans Ferdy Sambo nekat ingin menerobos ke dalam persidangan.
"Semangat pak Sambo," teriak Syarifah sembari dibawa keluar dari ruang persidangan.
Lalu, Syarifah pun dibawa oleh AKP Srimulat ke sebuah kantin di PN Jakarta Selatan. Keduanya pun berdialog agar Syarifah tak melakukan aksi nekat lagi.
Menurut Syarifah, kedatangannya hanya untuk memberikan dukungan kepada Sambo. Sebaliknya, maksudnya menerobos persidangan hanya ingin memeluk Ferdy Sambo.
"Saya hanya ingin mendukung. Ingin peluk Pak Sambo," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Syarifah Ima bukan kali pertama menerobos persidangan untuk menemui Ferdy Sambo pada Selasa (29/11/2022) lalu. Kini, dia pun mengulangi aksi nekatnya tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).
Adapun untuk sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Ferdy Sambo, Selasa 17 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.
Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali, Suami Putri Candrawathi Tak Lagi Bisa Mengelak?
Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB dan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.
Menanggapi agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap agar jaksa tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya.
Bahkan kata dia, minimal mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi tuntutan seumur hidup sebagaimana ancaman dalam pasal dakwaan.
"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin kepada wartawan.
"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," sambungnya.
Diketahui dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.