Berita Nasional Terkini

Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita Video Syur Berdurasi 3 menit 55 detik, Begini Faktanya

Ketua DPRD PPU, SMN melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi

canva/tribunkaltim.co
Ilustrasi video asusila. 

Namun, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba beredar sebuah video syur berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial.

Ia mengatakan, tak lama setelah video tersebut muncul, ada laporan polisi yang dibuat SMN di Mabes Polri dengan terlapor FA terkait penyebaran konten pornografi.

Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Apalagi, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut.

SMN sampai saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana.

"Padahal jelas kalian kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar dia. 

Ia menjelaskan, pihaknya akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan hukum bagi FA.

Ia mengatakan, sebelumnya juga telah mengajukan surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan.

"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," ujar dia.

Komnas Perempuan angkat bicara soal kasus pelaporan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara, SMN terhadap seorang wanita berinisial FA terkait video syur mereka yang viral di media sosial.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengungkapkan FA telah mengadukan pelaporan kasus ini ke pihaknya melalui kuasa hukumnya,

Rainy menjelaskan FA dan SMN disebut melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Jakarta.

FA, lanjut Rainy, mengaku bersedia melakukan hubungan badan tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.

"FA diketahui melakukan hubungan intim dengan SMN, Ketua DPRD Penajam Paser Utara karena tekanan ekonomi dan ia diiming-imingi uang Rp 1,5 juta," kata Rainy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Menurutnya, FA telah merekam hubungan intim dengan SMN tanpa persetujuan.

Seusai melakukan hubungan badan, rekaman video tersebut dikirimkan ke seseorang berinsial RX.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved