Berita Nasional Terkini
Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita Video Syur Berdurasi 3 menit 55 detik, Begini Faktanya
Ketua DPRD PPU, SMN melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi
Namun, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba beredar sebuah video syur berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial.
Ia mengatakan, tak lama setelah video tersebut muncul, ada laporan polisi yang dibuat SMN di Mabes Polri dengan terlapor FA terkait penyebaran konten pornografi.
Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Apalagi, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut.
SMN sampai saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana.
"Padahal jelas kalian kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar dia.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan hukum bagi FA.
Ia mengatakan, sebelumnya juga telah mengajukan surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan.
"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," ujar dia.
Komnas Perempuan angkat bicara soal kasus pelaporan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara, SMN terhadap seorang wanita berinisial FA terkait video syur mereka yang viral di media sosial.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengungkapkan FA telah mengadukan pelaporan kasus ini ke pihaknya melalui kuasa hukumnya,
Rainy menjelaskan FA dan SMN disebut melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Jakarta.
FA, lanjut Rainy, mengaku bersedia melakukan hubungan badan tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.
"FA diketahui melakukan hubungan intim dengan SMN, Ketua DPRD Penajam Paser Utara karena tekanan ekonomi dan ia diiming-imingi uang Rp 1,5 juta," kata Rainy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023) kemarin.
Menurutnya, FA telah merekam hubungan intim dengan SMN tanpa persetujuan.
Seusai melakukan hubungan badan, rekaman video tersebut dikirimkan ke seseorang berinsial RX.
Alasan Rismon Sianipar Tak Gentar dan Yakin Kesimpulan Polisi Soal Keaslian Ijazah Jokowi Salah |
![]() |
---|
Fantastis Harta Kekayaan Sadarestuwati, Anggota DPR Viral Karena Asyik Joget di Gedung Parlemen |
![]() |
---|
Jumat Keramat KPK, Status Hukum Immanuel Ebenezer Diumumkan Hari Ini, Daftar Barang yang Disita |
![]() |
---|
Daftar Harga Emas di Balikpapan Hari Ini, Antam Logam Mulia Naik di Angka Rp1.916.000 per Gram |
![]() |
---|
Dituding Beri Hormat pada Nyi Roro Kidul, Dedi Mulyadi: Tidak Ngerti Seni, Itu Lambangkan Sunan Ambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.