Berita Nasional Terkini

Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita Video Syur Berdurasi 3 menit 55 detik, Begini Faktanya

Ketua DPRD PPU, SMN melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi

canva/tribunkaltim.co
Ilustrasi video asusila. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), SMN melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.

FA disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyebut, polisi telah menangkap FA  saat ini. 

FA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022.

Seusai ditangkap, terlapor ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022.

Menurutnya, penyidik juga telah melengkapi berkas perkara kasus itu dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah," ujar Ramadhan.

Pengacara FA, Zainul Arifin menyebut perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan intim di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.

Saat itu, FA baru mengenal SMN dari temannya. 

Setelah saling mengenal dan berkomunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.

Di dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang Rp1,5 juta oleh kader Partai Demokrat itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," ucap Zainul kepada wartawan dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Polres PPU Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkotika di Awal Tahun 2023, Satu Diantaranya Residivis

Baca juga: Sidang Pemalsuan Izin Tambang, Mantan Plt Kabag Ekonomi PPU Akui Tak Pernah Terima Berkas PT MSE

Baca juga: Blak-blakan Politikus NasDem Akui dapat Kabar PKS-Demokrat Akan Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024

Setelah selesai melakukan hubungan badan, Zainul mengemukakan FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

FA lalu meninggalkan kamar hotel di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved