Berita Nasional Terkini
Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita Video Syur Berdurasi 3 menit 55 detik, Begini Faktanya
Ketua DPRD PPU, SMN melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi
Rainy mengungkapkan FA masuk dalam kategori Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) dan disangkakan sejumlah pasal terhadapnya.
"Dalam kasus ini, FA adalah Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) yang disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP," ujar Rainy.
Rainy menegaskan FA memiliki hak yang wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah dan hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas.
Serta hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Wardani)
Alasan Rismon Sianipar Tak Gentar dan Yakin Kesimpulan Polisi Soal Keaslian Ijazah Jokowi Salah |
![]() |
---|
Fantastis Harta Kekayaan Sadarestuwati, Anggota DPR Viral Karena Asyik Joget di Gedung Parlemen |
![]() |
---|
Jumat Keramat KPK, Status Hukum Immanuel Ebenezer Diumumkan Hari Ini, Daftar Barang yang Disita |
![]() |
---|
Daftar Harga Emas di Balikpapan Hari Ini, Antam Logam Mulia Naik di Angka Rp1.916.000 per Gram |
![]() |
---|
Dituding Beri Hormat pada Nyi Roro Kidul, Dedi Mulyadi: Tidak Ngerti Seni, Itu Lambangkan Sunan Ambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.