Berita Nasional Terkini
Kronologi Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU dengan Mahasiswi, Dibuat di Hotel dan Diberi Rp 1,5 Juta
Publik Tanah Air kembali dibuat heboh dengan adanya video syur yang diduga melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," kata Zainul.
Baca juga: Video Syur Mirip Artis Rezky Aditya Bukan Editan, Suami Citra Kirana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar dia.
Atas peristiwa tersebut, Zainul mengatakan FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantas menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber tertanggal 14 September 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap FA sekitar tiga bulan berikutnya, tepatnya pada 22 September 2022.
Baca juga: Viral Video Syur Diduga Rezky Aditya, Citra Kirana Malah Pamer Makan Pinggir Jalan
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, kata Ramadhan, penyidik kemudian menetapkan FA sebagai tersangka.
Ia menjelaskan FA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.
Baca juga: Viral Video Syur Diduga Rezky Aditya, Citra Kirana Malah Pamer Makan Pinggir Jalan
Komnas Perempuan Buka Suara
Lantaran merasa tak adil, Zainul Arifin kuasa hukum FA menyurati Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), DPP Demokrat, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.
Komnas Perempuan akhirnya buka suara seusai disurati dari pihak FA.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengatakan FA dan SNM disebut melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Jakarta.
Baca juga: Rezky Aditya Seolah tak Terpengaruh, Asyik Jalan Bareng Citra Kirana di Tengah Isu Video Syur
FA, lanjut Rainy, mengaku bersedia melakukan hubungan badan tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.
"FA diketahui melakukan hubungan intim dengan SMN, Ketua DPRD Penajam Paser Utara karena tekanan ekonomi dan ia diiming-imingi uang Rp 1,5 juta," kata Rainy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, FA telah merekam hubungan intim dengan SNM tanpa persetujuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.