Berita Nasional Terkini
Kronologi Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU dengan Mahasiswi, Dibuat di Hotel dan Diberi Rp 1,5 Juta
Publik Tanah Air kembali dibuat heboh dengan adanya video syur yang diduga melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
TRIBUNKALTIM.CO - Publik Tanah Air kembali dibuat heboh dengan adanya video syur yang diduga melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial SMN.
Video syur berdurasi 3 menit 55 detik itu seketika viral dan Ketua DPRD PPU terus dikaitkan diduga menjadi pemeran adegan dewasa bersama seorang wanita.
Kasus itu sendiri kini telah didatangi oleh kepolisian, bahkan pemeran wanita telah diamankan.
Lantas, bagaimana dengan pemeran pria di video syur tersebut, benarkah sosok pria itu adalah Ketua DPRD PPU?
Sebagaimana diketahui, SMN Ketua DPRD PPU, telah melaporkan wanita berinisial FA (25), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta, ke polisi atas kasus diduga menyebarkan konten pornografi.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun mengatakan laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Bahkan, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Namun, belakangan tuduhan yang dialamatkan ke FA dibantah oleh pihak si wanita tersebut, melalui pengacaranya mengatakan kliennya tidak tahu menahu soal tersebarnya video syur itu.
Baca juga: Video Syur 3 Menit 55 Detik Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Terjawab Siapa Pemeran Wanitanya
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan FA tidak tahu menahu soal video syur yang tersebar.
Menurutnya, awalnya FA diajak SMN untuk berhubungan intim di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, SMN dan FA bertemu di sebuah mal di Senayan pada 16 dan 17 September 2021.
SMN disebut-sebut mengiming-imingi FA uang sebesar Rp 1,5 juta untuk berhubungan badan.
Baca juga: Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita Video Syur Berdurasi 3 menit 55 detik, Begini Faktanya
FA pun menyetujuinya, klaim sang pengacara, kliennya setuju dengan terpaksa lantaran himpitan ekonomi, mengutip Wartakotalive.com.
"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," kata dia.
SMN dan FA pun berhubungan seksual di sebuah hotel, setelah selesai FA langsung diberikan uang tunai senilai Rp1,5 juta dan meninggalkan kamar hotel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.