Berita Nasional Terkini
Kronologi Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU dengan Mahasiswi, Dibuat di Hotel dan Diberi Rp 1,5 Juta
Publik Tanah Air kembali dibuat heboh dengan adanya video syur yang diduga melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Lalu, rekaman video tersebut dikirimkan ke seseorang berinsial RX.
Baca juga: VIRAL! Terjawab Siapa Artis R yang Terkenal Alim? Link Video Syur Diburu Gara-gara Ucapan Hard Gumay
Rainy mengungkapkan FA masuk dalam kategori Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) dan disangkakan sejumlah pasal terhadapnya.
"Dalam kasus ini, FA adalah Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) yang disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP," ujar Rainy.
Rainy menegaskan FA memiliki hak yang wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah dan hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas.
Serta hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.