Berita Nasional Terkini

Presiden Jokowi Terkena Imbas Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga: Richard Tetap Kuat

Presiden Joko Widodo / Jokowi terkena imbas dari dituntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Richard Eliezer.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). 

Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.

Baca juga: Lengkap Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Seumur Hidup, Richard 12 Tahun

Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap. Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.

"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.

Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah.

Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.

Baca juga: Ayah Brigadir J Sorot Ekspresi Mata Ferdy Sambo Saat Dengar Tuntutan Seumur Hidup

"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.

Pihak keluarga, kata Roy, juga selalu mendukung Ronny Talapessy dan tim kuasa hukum untuk mendampingi Richard hingga tuntas menjalani persidangan.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara Bharada E langsung menangis begitu mendengar tuntutan jaksa yang lebih tinggi dari terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ibu Brigadir J Tak Terima Anaknya Disebut Selingkuh dengan Istri Ferdy Sambo

Dalam tuntutannya jaksa menyebut Bharada E telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jaksa mengurai alasan yang memberatkan tuntutan ini adalah terdakwa merupaan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa
Brigadir J serta meninggalkan duka mendalam keluarga korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, berlaku sopan, kooperatif, menyesali perbuatan serta dimaafkan keluarga korban.

Baca juga: Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo Jauh dari Harapan Keluarga Brigadir J, Samuel: Harusnya Hukum Mati

Jaksa menyebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Bharada E.

Terkait tuntutan ini, Bharada E yang diminta berdiskusi denagn kuasa hukumnya langsung menangis dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved