Berita Nasional Terkini

Video Syur 3 Menit 55 Detik Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Terjawab Siapa Pemeran Wanitanya

Video syur berdurasi 3 menit 55 detik diduga Ketua DPRD PPU viral, terjawab siapa pemeran wanitanya.

Editor: Ikbal Nurkarim
Freepik
Ilustrasi wanita pegang HP. Beredar video syur berdurasi 3 menit 55 detik diduga Ketua DPRD PPU di kamar hotel, terjawab siapa pemeran wanitanya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Video syur berdurasi 3 menit 55 detik diduga Ketua DPRD PPU viral, terjawab siapa pemeran wanitanya.

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), SMN tengah jadi sorotan.

Pasalnya, video syur diduga Ketua DPRD PPU itu viral di media sosial.

Ketua DPRD PPU, SMN, sendirinya sudah melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.

Baca juga: Video Asusila 3 menit 55 Detik Diduga Ketua DPRD PPU vs Mahasiswi, Bayar Rp 1,5 Juta

FA disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyebut, polisi telah menangkap FA saat ini.

FA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022.

Seusai ditangkap, terlapor ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022.

Menurutnya, penyidik juga telah melengkapi berkas perkara kasus itu dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ujar Ramadhan.

Baca juga: Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita Video Syur Berdurasi 3 menit 55 detik, Begini Faktanya

FA diduga pemeran wanitanya

Pengacara FA, Zainul Arifin menyebut perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.

Saat itu, FA baru mengenal SMN dari temannya.

Setelah saling mengenal dan berkomunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.

Di dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang Rp1,5 juta oleh kader Partai Demokrat itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” ucap Zainul kepada wartawan dalam keterangan tertulis.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, Zainul mengemukakan FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

FA lalu meninggalkan kamar hotel di Jakarta.

Namun, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba beredar sebuah video syur berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial.

Ia mengatakan, tak lama setelah video tersebut muncul, ada laporan polisi yang dibuat SMN di Mabes Polri dengan terlapor FA terkait penyebaran konten pornografi.

Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Apalagi, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD Mahulu Minta Pemkab Berikan Subsidi, Imbas Tingginya Harga Beras di Mahakam Ulu

SMN sampai saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana.

“Padahal jelas kalian kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujar dia.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan hukum bagi FA.

Ia mengatakan, sebelumnya juga telah mengajukan surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan.

“Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” ujar dia.

Komnas Perempuan angkat bicara soal kasus pelaporan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara, SMN terhadap seorang wanita berinisial FA terkait video syur mereka yang viral di media sosial.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengungkapkan FA telah mengadukan pelaporan kasus ini ke pihaknya melalui kuasa hukumnya,

Rainy menjelaskan FA dan Syahruddin disebut melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Jakarta.

FA, lanjut Rainy, mengaku bersedia melakukan hubungan badan tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.

"FA diketahui melakukan hubungan intim dengan SMN, Ketua DPRD Penajam Paser Utara karena tekanan ekonomi dan ia diiming-imingi uang Rp 1,5 juta," kata Rainy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Menurutnya, FA telah merekam hubungan intim dengan Syahruddin tanpa persetujuan.

Seusai melakukan hubungan badan, rekaman video tersebut dikirimkan ke seseorang berinsial RX.

Rainy mengungkapkan FA masuk dalam kategori Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) dan disangkakan sejumlah pasal terhadapnya.

"Dalam kasus ini, FA adalah Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) yang disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP," ujar Rainy.

Baca juga: DPRD Berau Minta Pemkab Optimalkan PAD Sektor Pariwisata

Rainy menegaskan FA memiliki hak yang wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah dan hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas.

Serta hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian. (*)

Berita Viral

Berita Penajam Paser Utara Terkini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved