Berita Bontang Terkini

Divonis 6 Tahun Penjara, 1 Terpidana Korupsi Lahan Bandara Dijebloskan ke Lapas Bontang

Kejaksaan Negeri Bontang akhirnya menahan terpidana kasus korupsi lahan bandara, Jumat (20/1/2023)

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka Dimas Saputra terpidana kasus korupsi, yang tengah akan dibawah ke Lapas Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Kejaksaan Negeri Bontang akhirnya menahan terpidana kasus korupsi lahan bandara, Jumat (20/1/2023). 

Terpidana bernama Dimas Saputra yang ditahan ini merupakan mantan Kepala sub bagian pertanahan Sekretariat Daerah Bontang.

Tahanan korupsi ini divonis hukuman 6 tahun penjara. 

Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan, Dimas bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Noorhayati dalam kasus ini menetapkan lahan jalan masuk ke bandara dengan cara tidak sesuai prosedur.

Akibat perbuatan mereka, negara pun mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar. 

Baca juga: LHP BPK Jadi Bukti Kuat Ada Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi Disperkimtan Kubar Naik Penyidikan

Baca juga: Dokumen yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi Abdul Gafur Masud Cs Dikembalikan

Kasi Intelijen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menuturkan, vonis yang dijatuhkan hakim di 2 persidangan sebelumnya lebih ringan.

Di Pengadilan Tipikor Samarinda, Dimas hanya divonis 1 tahun penjara. 

Namun saat di tingkat banding, hakim menguatkan putusan PN Tipikor Samarinda.

"Hari ini kita bawa ke Lapas Bontang," ujar Kasi Danang saat ditemui di Kantor Kejari Bontang, Jumat (20/1/2023). 

Dalam putusan, Dimas Saputra turut diminta wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Sebab, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar.

Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.

Dari informasi yang dihimpun, total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi.

Baca juga: Tak Ada Ruang Bagi Korupsi di Pembangunan IKN Nusantara Bakal Rusak Reputasi Otorita

Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000.

Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Samarinda sebelumnya hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Dengan pembayaran denda senilai Rp 50 juta.

Putusan itu dikeluarkan pada 14 Maret silam. Namun pihak Dimas mengajukan banding lantaran tak terima putusan Pengadilan Tinggi.

Namun, hasil putusan kasasi justru menambah masa kurungan penjara menjadi enam tahun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved