Berita Penajam Terkini

Dokumen yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi Abdul Gafur Masud Cs Dikembalikan

Donny mengatakan bahwa seluruh berkas yang dikembalikan KPK, pada saat itu juga langsung dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Kasi Intelejen Kejari PPU, Donny Dwi Wijayanto, menyatakan, seluruh berkas yang dikembalikan KPK, pada saat itu juga langsung dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya. AGM cs menjadi tersangka kasus korupsi beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara itu telah divonis masing-masing untuk AGM pidana kurungan 5 tahun 6 bulan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang bukti berupa dokumen, yang disita saat penggeledahan dalam kasus korupsi eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud cs.

Dokumen yang disita saat penggeledahan dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat AGM, Plt. Sekda PPU Mulyadi, Kadis PUPR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro, dan Jusman yang saat itu menjabat sebagai Kabid Sapras Disdikpora PPU, dikembalikan oleh KPK pada Kamis (18/1/2023) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.

Pengembalian barang bukti berupa dokumen itu dilakukan lantaran putusan kasus rasuah yang dilakoni AGM cs telah inkracht.

Hal itu seperti disampaikan Kasi Intelejen Kejari PPU, Donny Dwi Wijayanto kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Nasib SK Definitif Bupati Penajam Paser Utara Usai Ada Pemberhentian Abdul Gafur Masud

Donny mengatakan bahwa seluruh berkas yang dikembalikan KPK, pada saat itu juga langsung dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.

Seperti Dinas PUPR, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Bagian Hukum Setda PPU, hingga berkas milik Korpri PPU.

“Tim KPK menyambangi Kejari Penajam Paser Utara untuk pengembalian barang bukti berupa dokumen kepada saksi-saksi dalam hal ini ada beberapa ASN kemudian pengurus Korpri juga hadir,” ungkapnya pada Rabu (18/1/2023).

Belum diketahui pasti berapa jumlah dokumen yang dikembalikan oleh tim KPK yang berjumlah empat orang itu.

Namun, berdasarkan pantauan, beberapa dinas terkait membawa ratusan lembar dokumen kembali kantornya masing-masing.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Abdul Gafur Masud, Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Penjara

Disinggung mengenai barang bukti lainnya yang dikembalikan KPK seperti uang tunai, Kasi Intel mengaku item tersebut belum ada dalam pengembalian hari ini.

“Ini hanya barang bukti berupa dokumen, tidak ada berupa uang,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, AGM cs menjadi tersangka kasus korupsi beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara itu telah divonis masing-masing untuk AGM pidana kurungan 5 tahun 6 bulan.

Dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Edi Hasmoro, Jusman dan Mulyadi, masing-masing divonis kurungan 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved