Berita Nasional Terkini
Terjawab Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun, Kejagung Sebut Tindakan Richard Eliezer Sebagai Pelaku
Terjawab alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara, Kejagung sebut tindakan Richard Eliezer jelas sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara, Kejagung sebut tindakan Richard Eliezer jelas sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban.
Kejaksaan Agung berpendapat, tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah sesuai aturan.
Sebab, menurut mereka, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) maka status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana.
Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator? Ramai hingga Trending Twitter Soal Peran Bharada E di Kasus Brigadir J
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, dari konstruksi perkara dan peran para terdakwa, jaksa penuntut umum tetap melihat status Richard sebagai pelaku perbuatan pidana, meskipun juga dipertimbangkan sebagai yang mengungkap kasus atau JC.
“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil, dikutip dari program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Menurut Fadil, dengan peran Richard sebagai pelaku penembakan, sikap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang mendekat pelaku utama yakni Ferdy Sambo sudah tepat.
Akan tetapi, Fadil menyampaikan, jaksa penuntut umum tetap mengakomodasi rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku kepada Richard.
Fadil juga meminta masyarakat memahami proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan tidak terbawa emosi.
"Dalam hal pemberian keadilan itu, saya mohon kita melihat secara jernih, jangan kita terbawa emosi. Makanya saya sampaikan pada jaksa, menuntut harus rasional, jangan terbawa oleh kemauan publik,” papar Fadil.
Baca juga: Presiden Jokowi Terkena Imbas Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga: Richard Tetap Kuat
"Cukup alasan kami menuntut 12 tahun itu bagi Eliezer karena kami memandang yang bersangkutan berjasa mengungkap kasus ini," lanjut Fadil.
Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.
"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ucap Fadil.
Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.
"Sehingga, ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujar Fadil.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara pada Rabu (18/1/2023).
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca juga: Suara Jaksa Paris Manalu Bergetar Saat Bacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Bharada E
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Aturan perlakuan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama (JC) tercantum dalam Surat Edaran (SEMA) Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011.
Dalam SEMA 4/2011 itu disebutkan empat syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC.
Pertama, tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
Artinya, saksi tersebut tidak menutup segala informasi terkait dengan kasus yang sedang menimpanya kepada penegak hukum, terutama untuk memastikan siapa pelaku utama dari kasus tersebut.
Dia menyampaikan informasi yang tidak disampaikan oleh saksi atau tersngka lainnya.
Kedua adalah pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum.
Maksudnya adalah pelaku juga tidak mau membela dirinya dengan membohongi atau dengan memberkan keterangan yang berbelit-belit kepada penegak hukum.
Sebaliknya, sejak awal langsung mengakui perbuatannya.
Ketiga adalah pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jampidum Kejagung: Richard Berani Menghabisi Nyawa Brigadir J
Pelaku yang ingin mendapatkan status JC tidak lama-lama untuk mengembalikan segala yang didapatnya dari tindak pidana yang dilakukannya.
Di sini, pelaku tidak boleh menimbun hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun langkah tersebut tidak membebaskannya dari jerat hukum.
Keempat, pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan.
Pelaku yang sudah mengajukan diri jadi JC harus siap membuka segala fakta hukum dan informasi yang didapatnya di depan persidangan di pengadilan.
Menurut SEMA 4/2011, hakim juga bisa menjatuhkan dua jenis hukuman bagi seorang JC, yaitu pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.
(*)
Baca juga: Terbaru Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini: Bharada E Bongkar Perintah Ferdy Sambo Bunuh Yosua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.