Berita Nasional Terkini
Presiden Jokowi Terkena Imbas Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga: Richard Tetap Kuat
Presiden Joko Widodo / Jokowi terkena imbas dari dituntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Richard Eliezer.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo / Jokowi terkena imbas dari dituntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Richard Eliezer alias Bharada E.
Selain Presiden Jokowi terkena imbas, keluarga Bharada E juga terpukul dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan JPU atas tuntutan ke Bharada E, yang lebing tinggi daripada tiga terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, yang dituntut delapan tahun penjara.
Padahal, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator di persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lalu, kenapa Presiden Jokowi bisa terkena imbas dari hasil tuntutan tersebut?
Penyebabnya karena gelombang komentar berdatangan ke instagram milik Presiden Jokowi.
Kolom komentar dipenuhi dengan protes dan meminta Presiden Jokowi agar turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Unggahan terbaru di instagram Presiden Jokowi diserbu para pendukung Bharada E.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Ibu Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Penuh Dusta
Intinya mereka merasa tuntutan terhadap Bharada E tidak adil, dan meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan.
"Pakk di mana keadilan di dalam kasus sambo, ricat sebagai alat ternyataa lebih berat dari pc, km, Rr"
"Tolong pak itu kasus sambo..masa PC cuma dihukum 8th.. bharada E 12th ga adil pak..gimana ni hukum indonesia"
"Pak dengan segala hormat mohon bantu barang E yang hari ini di tuntut joy 12th padahal sudah jadi JC. TOLONG PAK"
Baca juga: Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo dan Bedanya dengan Hukuman Mati
Sementara itu, pihak keluarga terkejut Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.
"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.