Berita Kaltim Terkini

Gubernur Kaltim Tolak 2,7 Juta Honorer Jadi Pengangguran di Hadapan Rektor UGM dan Ganjar Pranowo

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor kembali menyampaikan, penolakannya terkait nasib 2,7 juta honorer yang bakal diberhentikan dan jadi pengangguran

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Gubernur Kaltim Isran Noor saat bertemu Rektor Universitas Gajah Mada Ova Emilia dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga Ketua Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (PP Kagama), sempat menyampaikan kembali penolakannya terkait rencana pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor kembali menyampaikan penolakannya terkait nasib 2,7 juta honorer yang bakal diberhentikan dan jadi pengangguran.

Hal ini diungkapkannya di hadapan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Ova Emilia dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga Ketua Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), di Yogyakarta.

Isran Noor selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan pandangan tersebut, saat momen penandatanganan nota kesepahaman bersama antara UGM, APPSI, dan PP Kagama.

Permasalahan 2,7 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini perlu ada solusi bersama.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Menpan-RB tak Berhentikan Tenaga Honorer

Baca juga: Klaim Miliki Banyak Anggaran, Dinas Pendidikan Berau Gunakan untuk Gaji Pegawai dan Honorer

Jika ada pemutusan hubungan kerja (PHK), maka berapa juta penduduk yang akan terdampak.

Sementara negara belum bisa memfasilitasi untuk lapangan pekerjaan baru di luar pemerintahan.

Isran Noor ingin ada dukungan dari para akademisi UGM terkait dengan gagasan untuk mempertahankan tenaga honorer di daerah.

"Saya sampaikan karena ingin mendapatkan dukungan dari UGM untuk menyelesaikan masalah tenaga honor ini. Kemarin sudah rapat dengan Kementerian PAN-RB dan mendapatkan tugas untuk membuat rumusan-rumusan di daerah," terangnya.

"Mudah-mudahan Ibu Rektor bisa membantu. Jika bisa UGM mempelopori ini, akan jadi luar biasa. Dan kami seluruh pemerintah daerah akan memberikan dukungan yang besar bagi UGM," sambungnya.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Namun demikian, usai rapat bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Rabu (18/1/2023), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, belum menegaskan ketentuan pada PP 49 tersebut bakal diterapkan sesuai tenggat waktu atau ditunda hingga mendapatkan solusi terbaik.

Azwar Anas mendorong percepatan perumusan alternatif terbaik penataan tenaga non-ASN bersama jajaran asosiasi pemerintah daerah.

Baca juga: 3 Hasil Tes Urine Pegawai Honorer Pemkot Bontang Positif Barang Haram

Tentunya pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.

"Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer, hingga ditemukan rumusan terbaik," sambung Isran Noor. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved