Berita Penajam Terkini

Rencana Pemkab PPU Naikkan Gaji THL Masih Tunggu Revisi Perbup Dari Pemprov Kaltim

Pemkab PPU berupaya meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer atau THL, melalui kenaikan gaji

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kenaikan gaji honorer PPU masih menunggu revisi Perbup dari provinsi Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menaikkan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dipastikan akan terealisasi pada awal tahun 2023 ini.

Pemkab PPU berupaya meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer atau THL, melalui kenaikan gaji.

Jumlah tenaga honorer di PPU yang akan dinaikkan gajinya itu, mencapai 3.500 orang.

Hal itu seperti diungkapkan Bupati PPU Hamdam, kepada TribunKaltim.Co, Selasa (24/1/2023).

Kata Hamdam, kenaikan gaji tersebut mulai berlaku pada Januari ini, namun sebelum itu juga masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) di setujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Gubernur Kaltim Tolak 2,7 Juta Honorer Jadi Pengangguran di Hadapan Rektor UGM dan Ganjar Pranowo

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Menpan-RB tak Berhentikan Tenaga Honorer

“Rencana kenaikan gaji Perbupnya baru dikirim ke provinsi karena harus menyesuaikan perbup lagi,” ungkapnya.

Kenaikan gaji dijelaskan Hamdam, harus seiring dengan penyesuaian peraturan yang ada.

Sementara terkait jumlah, ia masih enggan menyebutkan nominalnya.

Namun, dipastikan kenaikannya akan sama dengan semua pegawai honorer atau THL yang ada.

“Pokoknya adalah dinaikkan, nanti berlaku keseluruhan naiknya dan yang pasti adil,” sambungnya.

Kenaikan gaji THL ini berlaku untuk seluruhnya. Baik tenaga yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten PPU, guru sekolah, guru ngaji dan lainnya.

Baca juga: Klaim Miliki Banyak Anggaran, Dinas Pendidikan Berau Gunakan untuk Gaji Pegawai dan Honorer

Sebelumnya diketahui, besaran gaji honorer di Benuo Taka pernah mencapai Rp3,4 juta pada tahun 2021 lalu.

Namun karena terjadi defisit anggaran, maka diturunkan menjadi Rp2 jutaan pada 2022 kemarin.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved