Berita Nasional Terkini

Tayang Sekarang Nonton Live Streaming Sidang Pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer

Tayang sekarang nonton live streaming sidang pledoi atau pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Tayang sekarang nonton live streaming sidang pledoi atau pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tayang sekarang nonton live streaming sidang pledoi atau pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlanjut pada hari ini, Rabu (25/1/2023).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dua terdakwa itu dijadwalkan digelar di ruang utama pada pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Pengamat Bongkar Arah Pledoi Ferdy Sambo, Jadi Pembunuhan Spontan, Bukan Berencana

Link sidang pledoi Putri Candrawathi dan Bharada E

Masyarakat bisa menyaksikan tayangan langsung sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini melalui live streaming berikut:

Eliezer siapkan pembelaan

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) hari ini.

Bharada E menyampaikan pembelaan usai dituntut pidana 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan beberapa poin yang akan jadi fokus dari nota pembelaan nanti.

Pihaknya akan mempersiapkan pleidoi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Kami bekerja keras, fokus kami akan menyiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi," kata Ronny, Minggu (22/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.

Baca juga: Prediksi IPW, Jika Dituntut Hukuman Mati Ferdy Sambo Bakal Buka Aib Perwira Lain

Menurut Ronny, ada beberapa tuntutan jaksa yang dianggap berbeda dengan fakta persidangan.

Diantaranya soal relasi kuasa, aspek psikologi dari terdakwa dan juga soal peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik bahwa Richard adalah jusctice collaborator atau pengungkap fakta apa yang terjadi."

"Kedua, terkait relasi kuasa itu pun sudah terungakp di persidangan."

"Ketiga, Richard sebagai alat itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat, " tutur Ronny.

Ronny menuturkan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum pihak Ferdy Sambo, Bharada E disebut sebagai alat atas perintah atasannya.

Sehingga, Bharada E, kata Ronny, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.

"Berdasarkan ahli pidana alat tidak bisa dimintai pertanggung jawaban ," ucapnya.

Lanjut Ronny juga akan menyoroti soal Bharada E yang disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.

"Di fakta persidangan dia tidak disebut sebagai eksekutor, jadi kami agak kaget di tuntutan jaksa malah menyebutkan eksekutor, ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar Ronny.

Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan, Bharada E hanya sebagai penerima perintah.

"Di fakta persidangan dia hanya sebagai penerima perintah."

Baca juga: Di Pledoi, Ferdy Sambo Sebut Sempat Minta Richard Setop Menembak dan Cari Ambulans untuk Bantu Yosua

"Jadi kalau terakit eksekutor kami keberatan."

"Sudah jelas di persidangan klien kami berdasarkan perintah, kemudian ada relasi kuasa dan ada aspek psikologi," tegasnya.

Kasus pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Richard Eliezer didakwa jaksa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Ferdy Sambo lantas marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.Ā 

Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD Sebut Ada Brigjen Lakukan Gerakan Bawah Tanah Lobi Vonis Ferdy Sambo

Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Ia dituntut pidana penjara 8 tahun. Selanjutnya, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut pidana penjara 8 tahun. Pada Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Disusul Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(*)

Berita Nasional Terkini

Berita Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved