Berita Penajam Terkini

Belum Ada Regulasi Bagi Jemaah yang Telah Melunasi Biaya Haji di Tengah Isu Kenaikan BPIH Saat Ini

Kementerian Agama (Kemenag) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan belum ada regulasi bagi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kasi Penyelenggaraan Haji Umroh Kemenag PPU, Usep Suciadi. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kementerian Agama (Kemenag) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan belum ada regulasi bagi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji, di tengah usulan kenaikan saat ini.

Kasi Penyelenggaraan Haji Kemenag PPU Usep Suciadi mengungkapkan bahwa beberapa jemaah ada yang sudah melunasi biaya hajinya pada tahun 2022 kemarin.

Namun, terkait dengan penyesuaian biaya haji yang diusulkan, ia mengaku belum ada regulasi dari Kementerian Agama RI.

Apakah kenaikan tersebut akan secara otomatis juga dibebankan kepada jemaah yang sudah melunasi, atau ada perbedaan bagi mereka.

Baca juga: Catatan Anggota DPD/MPR RI Aji Mirni Mawarni: Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

“Belum ada regulasinya, apakah nanti ada perbedaan antara jamaah yang sudah lunas atau belum,” ungkapnya pada Kamis (26/1/2023).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini juga pihaknya belum mendapat pertanyaan dari jemaah haji yang sudah melunasi. Kata dia calon jemaah haji yang ada justru memaklumi jika biaya haji tersebut mengalami penyesuaian.

“Belum ada pertanyaan, dari WA grup jemaah haji mengerti,” sambungnya.

Usep mengatakan bahwa, biaya haji yang harus ditanggung jemaah dengan adanya penyesuaian ini sebanyak Rp69 juta.

Baca juga: Kemenag Kaltim Sebut Sebagian Dana Haji untuk Biaya Penerbangan ke Arab Saudi

Biaya tersebut diperuntukan untuk biaya makan, transportasi dan lainnya, selama jemaah berada di Mekkah dan Madinah.

“Itu untuk makan jemaah tiga kali selama di Madinah dan Mekkah, bis dan lain sebagainya,” jelasnya.

Kementerian Agama mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Indonesia hampir dua kali lipat yakni sebesar Rp69 juta. Usulan kenaikan itu justru terjadi saat Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan penurunan biaya paket haji 2023 sebesar 30 persen. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved