Opini

Catatan Anggota DPD/MPR RI Aji Mirni Mawarni: Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

USULAN yang disampaikan Kementerian Agama RI tentang kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriyah/2023 menuai sorotan tajam.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Syifaul
Anggota DPD RI, Aji Mirni Mawarni 

TRIBUNKALTARA.COM - USULAN yang disampaikan Kementerian Agama RI tentang kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriyah/2023 menuai sorotan tajam.

Pasalnya, kenaikan itu diusulkan justru ketika Kerajaan Arab Saudi menurunkan biaya haji (khususnya paket layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina tanggal 8-13 Dzulhijjah) hingga 30 persen.

Kemenag mengusulkan Bipih 2023 senilai Rp 98.893.909. Dari angka itu, biaya yang dibebankan kepada jamaah Rp 69 juta (70 persen).

Sementara pada 2022 lalu, biaya yang dibebankan Rp 39 juta.

Ada kenaikan Rp 30 juta, hampir dua kali lipat. Adapun 30 persen sisanya bakal ditanggung dana nilai manfaat (Rp 29,7 juta).

Sedangkan tahun lalu, nilai manfaat mencapai Rp 58,5 juta (40,5 persen).

Pemerintah juga berencana menurunkan biaya hidup atau living cost bagi calon jamaah haji 2023 menjadi 1.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 4,080 juta.

Baca juga: Alasan Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya

Padahal, tahun lalu, living cost yang diberikan 1.500 riyal Saudi per jamaah.

Kemenang menyebut perubahan pola ini “demi keberlanjutan dana haji dan ‘keadilan’ terhadap jamaah yang akan berangkat di tahun-tahun selanjutnya”.

Hal ini tentu mengejutkan ummat, khususnya mereka yang telah menabung bertahun-tahun demi cita-cita yang besar.

Saya mengetahui langsung perjuangan beberapa kenalan; yang telah melalui masa penantian panjang, pelan-pelan menabung biaya pendaftaran dan pelunasan, lalu dikejutkan dengan kabar ini.

Harus menunggu puluhan tahun, ketika masa berangkat justru dananya kurang.

Melalui catatan ini, saya menyoroti beberapa persoalan serius.

Pertama, harus dilakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap dana haji, termasuk mendeteksi kemungkinan salah kelola.

Baca juga: Biaya Haji Alami Kenaikan, Kemenag Kaltim Jelaskan Penyebabnya

Pihak berwenang bisa masuk jauh dan dalam menyelami pengelolaan dana haji selama beberapa tahun terakhir.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved