Berita Nasional Terkini
Terselip Kabar Gembira? Mahfud MD Tanggapi Pledoi Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Bharada E alias Richard Eliezer.
Kecewa berat
Terdakwa bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga mengungkapkan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Dia tidak menyangka bahwa dirinya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Padahal, dia mengaku bahwa selama ini selalu mengabdi pada instusi Polri yang dicintainya.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Richard.
Dirinya polisi berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya. Namun, dia justri diperalat kepala divisi profesi dan pengamanan Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan."
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," ucapnya.
Hal tersebut membuatperasaannya hancur berkeping-keping. Meskipun begitu, dia akan tetap tegar menjalani proses hukum.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," katanya seperti dilansir Tribuntangerang.com di artikel berjudul Richard Eliezer Berterimakasih kepada Mahfud MD dan Presiden Jokowi.
Baca juga: Pledoi Ferdy Sambo Pembelaan yang Sia-sia, Tak Bayangkan Istri Dilecehkan Ajudan
Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut dikutip dari Tribunnnews.com.
1. Kuat Ma'ruf
Supir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1) yang dikutip dari Kompas TV.
Menurut JPU ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.