Berita Nasional Terkini
Terselip Kabar Gembira? Mahfud MD Tanggapi Pledoi Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Bharada E alias Richard Eliezer.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Bharada E alias Richard Eliezer.
Untuk diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Brgadir J, Bharada E membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (26/1/2023) malam, Mahfud MD mengaku senang atas pledoi yang dibacakan Bharada E tersebut.
Mahfud MD juga berdoa agar Bharada E mendapatkan hukuman ringan dari Hakim.
Baca juga: Tak Terima, Ibu Brigadir J Sebut Istri Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Berencana
Berikut ucapan Mahfud MD di akun Twitternya:
Adinda Richard Eliezer. Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy. Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman.
Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan.
Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario. Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis.
Secara Teori Bharada E Bisa Bebas
Mahfud MD menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan memperoleh hukuman ringan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keringanan hukuman itu kata Mahfud bisa didapatkan lantaran Bharada E telah bersedia untuk jujur dan membongkar skenario awal tembak-menembak yang disusun Ferdy Sambo.
"Menurut saya, hukuman ringan ya karena kalau dia tidak bicara kan tidak terbuka. Memang dia semula menutupi sampai tanggal 8 ya, bayangkan sebulan dia bertahan bohong bahwa saya yang menembak, tapi begitu dia buka besoknya terbuka semua seluruhnya termasuk kisah perintangan dan sebagainya," kata Mahfud seperti dikutip dari tayangan YouTube Uya Kuya, Selasa, 17 Januari 2023.
Mahfud mengatakan Bharada E yang berstatus justice collaborator itu layak untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Bahkan, kata Mahfud, secara teori, Bharada E bisa saja bebas dari jeratan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.