Berita Nasional Terkini
Terselip Kabar Gembira? Mahfud MD Tanggapi Pledoi Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Bharada E alias Richard Eliezer.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Bharada E alias Richard Eliezer.
Untuk diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Brgadir J, Bharada E membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (26/1/2023) malam, Mahfud MD mengaku senang atas pledoi yang dibacakan Bharada E tersebut.
Mahfud MD juga berdoa agar Bharada E mendapatkan hukuman ringan dari Hakim.
Baca juga: Tak Terima, Ibu Brigadir J Sebut Istri Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Berencana
Berikut ucapan Mahfud MD di akun Twitternya:
Adinda Richard Eliezer. Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy. Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman.
Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan.
Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario. Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis.
Secara Teori Bharada E Bisa Bebas
Mahfud MD menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan memperoleh hukuman ringan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keringanan hukuman itu kata Mahfud bisa didapatkan lantaran Bharada E telah bersedia untuk jujur dan membongkar skenario awal tembak-menembak yang disusun Ferdy Sambo.
"Menurut saya, hukuman ringan ya karena kalau dia tidak bicara kan tidak terbuka. Memang dia semula menutupi sampai tanggal 8 ya, bayangkan sebulan dia bertahan bohong bahwa saya yang menembak, tapi begitu dia buka besoknya terbuka semua seluruhnya termasuk kisah perintangan dan sebagainya," kata Mahfud seperti dikutip dari tayangan YouTube Uya Kuya, Selasa, 17 Januari 2023.
Mahfud mengatakan Bharada E yang berstatus justice collaborator itu layak untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Bahkan, kata Mahfud, secara teori, Bharada E bisa saja bebas dari jeratan hukum.
"Menurut saya layak dia mendapatkan keringanan, karena dia dalam tekanan bahkan secara teori bisa bebas," ungkap Mahfud.
"Secara teori ya?," tanya Uya Kuya memastikan.
"Iya, secara teori bisa bebas tapi enggak tahu hakimnya mau enggak membebaskan," pungkas Mahfud.
Bharada E Ucapkan Terima Kasih untuk Mahfud MD dan Jokowi
Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer mengucapkan terimakasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.
Ucapan terimasih itu dilontarkan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Bharada E bilang, Presiden Jokowi dan Mahfud MD telah memberikan dukungan kepada dirinya.
Dia juga berterimakasih kepadan pimpinan Polri, senior-seniornya, dan rekan-rekan kerjanya yang selalu mendampinginya selama menghadapi proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, dia menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dalam pleidoinya. Alasannya, dia sempat berbohong saat awal pemeriksaan tim penyidik.
"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya," ujar Richard Eliezer.
Menurut dia, ada rasa bersalah saat menyampaikan kebohongan berdasarkan skenario Ferdy Sambo kepada tim penyidik kala itu.
"Sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ucap Richard Eliezer.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga mengutip salah satu ayat dalam Alkitab sebagai peringatan dalam dirinya ketika mengalami kesusahan.
Baca juga: Di Pledoi, Ferdy Sambo Sebut Sempat Minta Richard Setop Menembak dan Cari Ambulans untuk Bantu Yosua
"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orangtua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya," kata Richard.
"Mazmur 34 ; 19, 'Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya', saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," katanya lagi.
Kecewa berat
Terdakwa bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga mengungkapkan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Dia tidak menyangka bahwa dirinya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Padahal, dia mengaku bahwa selama ini selalu mengabdi pada instusi Polri yang dicintainya.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Richard.
Dirinya polisi berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya. Namun, dia justri diperalat kepala divisi profesi dan pengamanan Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan."
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," ucapnya.
Hal tersebut membuatperasaannya hancur berkeping-keping. Meskipun begitu, dia akan tetap tegar menjalani proses hukum.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," katanya seperti dilansir Tribuntangerang.com di artikel berjudul Richard Eliezer Berterimakasih kepada Mahfud MD dan Presiden Jokowi.
Baca juga: Pledoi Ferdy Sambo Pembelaan yang Sia-sia, Tak Bayangkan Istri Dilecehkan Ajudan
Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut dikutip dari Tribunnnews.com.
1. Kuat Ma'ruf
Supir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1) yang dikutip dari Kompas TV.
Menurut JPU ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.
Pertama, perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.
Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.
Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.
Baca juga: Ibu Brigadir J Tak Terima Anaknya Disebut Selingkuh dengan Istri Ferdy Sambo
Sementara hal yang meringankan terdakwa.
Pertama, Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum.
Kedua, terdakwa juga berlaku sopan di persidangan.
Serta, terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.
2. Ricky Rizal
Bripka RR menjadi terdakwa kedua yang dibacakan tuntutannya oleh JPU dihari yang sama dengan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan yang diungkap.
JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.
Berikut peran Ricky Rizal yang diungkap di dalam pembacaan tuntutan oleh JPU pada hari ini:
Pertama, melakukan pengamanan senjata milik Brigadir Yosua.
"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashbroad mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Kemudian, meletakkan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus yang ditumpangi oleh Putri Candrawathi.
"Ini adalah respon dalam bentuk kehendak dan rencana sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendaksasi Ferdy Sambo yang berencana meminta bantuan kepada mereka untuk memberikan back-up kepada Ferdy Sambo apabila korban melakukan perlawanan pada saat dilakukan konfirmasi di Jakarta," terang JPU.
Baca juga: Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo Jauh dari Harapan Keluarga Brigadir J, Samuel: Harusnya Hukum Mati
Disebutkan JPU bahwa senjata api melekat pada masing-masing ajudan dan tidak boleh diamanakan satu sama lainnya.
Kedua, mengawasi pergerakan korban Yosua
Dari fakta persidangan terungkap bahwa Ricky Rizal yang mengemudikan mobil Lexus yang juga ditumpangi Brigadir Yosua.
Sementara, Putri Candrawathi berada satu mobil lainnya dengan Richard Eliezer, Susi, yang dikemudikan oleh Kuat Ma'ruf.
"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban," ujar JPU.
"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.
3. Ferdy Sambo
Selang sehari atau pada Selasa (17/1), JPU kemudian membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo.
Mantan kadiv propam Polri dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
4. Putri Candrawathi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Adapun jaksa wajib mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.
Kemudian terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.
“Terdakwa tak menyesali perbuatannya," imbuh Jaksa.
Lalu, perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Sementara, ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.
“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU lagi.
5. Bharada E
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini, Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.