Berita Kaltim Terkini

Kemenko Polhukam Respon Tambang Ilegal di PPU, Akademisi: Pelecut Balai Gakkum untuk Menindak

Aktivitas pertambangan ilegal yang dikeluhkan warga di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditanggapi.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
Dok. Kepala Desa Suko Mulyo
Pertambangan ilegal di Desa Suko Mulyo, Kabupaten PPU mendapat sorotan dari Kemenko Polhukam RI yang meminta Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan menindaklanjuti (Dok. Kepala Desa Suko Mulyo) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas pertambangan ilegal yang dikeluhkan warga di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur ditanggapi.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) pada Senin (2/1/2023) lalu mengeluarkan sebuah surat penting.

Redasksi media ini menerima salinan surat daei Kemenko Polhukam RI.

Surat Kemko Polhukam RI bernomor B-3/KM 00.01/2023 bersifat segera perihal menindak lanjuti pengaduan masyarakat.

Baca juga: Ironi Kawasan Lumbung Padi Kukar, Tambang Ilegal Kembali Teror Desa Sumber Sari

Ditujukan kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Surat ini bertujuan agar Balai Gakkum segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Suko Mulyo terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang mendekati pemukiman warga.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah yang karib disapa Castro menanggapi hal ini.

Tentu ini sebagai pelecut agar Balai Gakkum segera melakukan tindak lanjut.

Baca juga: Hotline Kapolda Kaltim Terima 193 Laporan Warga, Terbanyak Pengaduan Tambang Ilegal

"Surat kementerian polhukam ke balai gakkum KLHK itu pertanda proses penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal dalam kawasan hutan, selama ini tumpul," ujar Castro saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/2023).

Sejak diberitakan medio tahun 2022 lalu, penambang batu bara ilegal di Desa Suko Mulyo sudah berjalan satu tahun dan telah dilaporkan ke berbagai pihak meski belum ada tindakan tegas.

Padahal aktivitas ini hanya berjarak sekitar 30 kilometer dari lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Balai gakkum seolah bersikap permisif terhadap tambang ilegal ini, dikarenakan terus membiarkan kejahatan ini terus berlangsung," tegas Castro.

Baca juga: Polda Kalimantan Utara Masih Proses Briptu Hasbudi, Tunggu Hasil Sidang Kasus Tambang Ilegal

Kepala Desa Suko Mulyo sendiri sampai bersurat ke Presiden Joko Widodo pada 1 September 2022.

Surat ini merupakan keluhan sekaligus laporan yang dibuat setelah berulang kali warga membuat aduan ke pihak kepolisian dan dinas terkait lain di Kaltim.

Warga resah lantaran truk pengangkut batubara setiap hari lalu-lalang di jalan desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved