Berita Nasional Terkini
Nilai Bharada E Pantas Dituntut 12 Tahun Penjara, Farhat Abbas: Jujur Bukan Alasan Lepas dari Hukum
Nilai Bharada E pantas dituntut 12 tahun penjara, Farhat Abbas sebut jujur bukan alasan lepas dari hukuman.
TRIBUNKALTIM.CO - Nilai Bharada E pantas dituntut 12 tahun penjara, Farhat Abbas sebut jujur bukan alasan lepas dari hukuman.
Belakangan ini heboh dengan kasus tuntutan hukuman yang menimpa Richard Elizer alias Bharada E.
Bagimana tidak, meskipun dirinya sendiri yang membongkar kasus kematian Brigadir Yosua, namun dirinya tetap mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Hal ini sontak membuat Bharada E kaget, dan juga para fansnya kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.
Baca juga: Jawaban Bijak Ling Ling Tunangan Bharada E Diminta Tak Tunggu Kekasih yang Terancam 12 Tahun Penjara
Namun berbeda dengan yang dilakukan oleh Farhat Abbas.
Pengacara yang kerap memberikan komentar nyeleneh ini justru setuju jika Bharada E dihukum 12 tahun penjara.
Bagi mantan suami Nia Daniaty ini, kejujuran bukan berarti bisa menghilangkan hukuman sebenarnya terhadap Bharada E.
“Kejujuran bukan alasan lepas dari hukuman membunuh Polri,” tulis Farhat Abbas dalam status Instagram pribadinya.
Tak hanya itu, bagi Farhat Abbas Brigadir Yosua meninggal karena otak brutal dari Bharada E.
“Kalau nggak ada pelor dan otak brutal jahat Bharada E, tak mungkin ada kematian Jos,” tulis Farhat Abbas.
Hingga postingan Farhat Abbas ini dibagikan ke beberapa akun gosip di Instagram seperti di MakRumpita.
Baca juga: Alasan Mahfud MD Doakan Bharada E Divonis Ringan, Sebut Eks Anak Buah Sambo Jantan
Banyak warganet yang menganggap Farhat Abbas sudah tak waras dalam memberikan komentar.
karin_kie_: Dia pake provider apa sih? Bs ga kartunya diblokir aja, wifinya jg skalian
byunglimstagram: Baru kali ini gw PENGEN NYELAWAT tapi orangnya masih idup
hanasanghee: Sengaja selalu ada di pihak yg salah supaya jadi kontroversi dan rame sana sini, caper banget luh
andiniparamita22: Emang laen yg satu ini, suka banget beda pendapat sama manusia yg normal
precdy_pakpahan: Selalu hadir disetiap moment rame rame.. Pdhl gk da yg anggap
Tak hanya itu Farhat Abbas juga meminta agar keluarga Brigadir Yosua mau memaafkan Ferdy Sambo.
“Keluarga Jos harus memaafkan Irjen Sambo yang dikhianati anaknya yang merupakan ajudan Sambo,” tulis Farhat Abbas.
Farhat Abbas menganggap jika Brigadir Yosua sudah berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati.
“Karena anaknya mati karena selingkuh,” sambung Farhat Abbas dilansir dari akun Instagram pribadinya.
Baca juga: Terselip Kabar Gembira? Mahfud MD Tanggapi Pledoi Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis
Bagi Farhat Abbas kematian Brigadir Yosua dianggapnya sebagai bentuk hukuman karena sudah berselingkuh dengan istri Jenderal.
“Anggap kematian tersebut sebagai hukuman dan penebus kesalahan dan dosa, salam pandai Farhat Abbas,” tulisnya.
Sementara itu, pada saat pledoi, Bharada Richard Eliezer sampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya.
Permohonan maaf ini disampaikannya saat baca nota pembelaannya di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) kemarin.
Di awal pembelaannya, Richard Eliezer menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya.
Tidak hanya itu Richard Eliezer juga menceritakan awal ia masuk menjadi anggota Polri hingga menjadi ajudan.
Dalam pembelaanya Richard Eliezer menyebut perasaannya hancur ketika ia diperalat oleh Ferdy Sambo.
Eliezer tidak menyangka jika atasannya yakni Ferdy Sambo tega membohongi dan memperalatnya untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat.
Bahkan menurut Richard Eliezer kejujuran yang ia sampaikan tidak dihargai malah dimusuhi.
Sementara itu, Penasihat Hukum Eliezer Ronny Talapessy meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ronny menyebut ada alasan penghapus pidana bagi kliennya.
Selain itu, Ronny Talapessy juga meminta agar KTP atas nama Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada Eliezer.
Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun, Kejagung Sebut Tindakan Richard Eliezer Sebagai Pelaku
Ada sejumlah poin penting yang disampaikan Elizer dalam nota pembelaanya.
Pertama Richard Eliezer merupakan orang yang membongkar skenario tembak menembak yang disusun Ferdy Sambo, kemudian Eliezer hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo dan diperalat.
Selanjutnya Richard Eliezer jujur mengungkap fakta di persidangan dan poin terakhir Eliezer tidak berniat membunuh Yosua.
Pada sidang pembacaan nota pembelaan Eliezer, rekan satu angkatan Brimob Richard Eliezer datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi dukungan.
Mereka berharap Majelis Hakim bisa hargai kejujuran Eliezer.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Farhat Abbas Nilai 12 Tahun Penjara Cocok untuk Bharada E: Kejujuran Bukan Alasan Lepas dari Hukuman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.