Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat dan Prokes Terbaru 2023, Cek Aturan Penerbangan, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Simak informasi seputar syarat naik pesawat terkini. Berikut protokol kesehatan terbaru 2023. Cek aturan penerbangan, penumpang wajib vaksin Booster.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi suasana Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Simak informasi seputar syarat naik pesawat terkini. Berikut protokol kesehatan terbaru 2023. Cek aturan penerbangan, penumpang wajib vaksin Booster. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terkini.

Berikut protokol kesehatan terbaru 2023 untuk penumpang pesawat.

Cek aturan penerbangan Januari 2023.

Penumpang pesawat wajib vaksin Booster sebagai salah satu syarat naik pesawat..

Cek penjelasan Angkasa Pura terkait syarat naik pesawat terbaru.

Selain itu, penumpang pesawat juga mesti memiliki pengetahuan terkait surveilans penerbangan pasca PPKM dicabut.

Tengok aturan penerbangan terkini bagi para penumpang pesawat.

Berikut 4 prokes terbaru usai PPKM dicabut Jokowi, sebagai salah satu syarat naik pesawat yang wajib dijalankan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru Usai PPKM Dicabut, Ini Penjelasan Angkasa Pura

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Apakah PeduliLindungi masih jadi syarat naik pesawat?

Khususnya terkait syarat perjalanan dengan transportasi publik dan mengakses fasilitas umum.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut, Cek Aturan Penerbangan dan Prokes, Masih Wajib Vaksin Booster

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved