Berita Kukar Terkini

Mengenal Russa Emas, Inovasi Pengelolaan Sampah di Sangasanga Kutai Kartanegara

Rumah Penanganan Sampah Sementara Sangasanga atau dikenal Russa Emas merupakan bentuk inovasi pengelolaan sampah di Kota Juang.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meresmikan Rumah Penanganan Sampah Sementara Sangasanga atau Russa Emas di Kota Juang. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Rumah Penanganan Sampah Sementara Sangasanga atau dikenal Russa Emas merupakan bentuk inovasi pengelolaan sampah di Kota Juang.

Program ini merupakan gagasan Pemerintah Sangasanga, Kutai Kartanegara bersama gerakan Sangasanga bersih dengan konsep penataan lingkungan.

Pogram Russa Emas, bahkan sudah mendapat penghargaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam bidang Inovasi dan Kreativitas pelayanan Perangkat Daerah.

Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Sangasanga, Agustina menceritakan latar belakang lahirnya inovasi Russa Emas di wilayahnya.

Baca juga: Mengenal Peristiwa Merah Putih Sangasanga Kukar: Kota Sejarah, Pahlawan, dan Perjuangan

Bermula dari banyaknya pembongkaran tempat sampah terbuka yang membuat masyarakat membuang sampah di depan rumah.

"Hal itu tentu sangat menyulitkan petugas saatbproses pembersihan sampah rumah tangga," ujarnya, Senin (30/1/2023).

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Sangasanga pun melakukan inovasi dengan konsep rumah sampah tertutup.

Tujuannya, agar sampah lebih mudah dibersihkan dan diangkut. Selain itu, sampah tidak rusak, kehujanan, maupun diganggu oleh binatang.

Baca juga: Nasib Bendera Merah Putih Hasil Perjuangan Rakyat Sangasanga Kukar yang Rapuh Dimakan Usia

"Kami juga edukasi warga untuk memilah sampah. Sehingga sampah sudah terpilah dengan baik yaitu sampah organik, non organik dan sampah B3," kata Agustina.

Sebagaimana diketahui, Kecamatan Sangasanga terdiri atas 5 kelurahan, dengan luas mencapai 233,4 km2.

Diikuti dengan jumlah penduduk mencapai 20.492 jiwa yang sebagian besar wilayahnya merupakan wilayah kerja pertamina.

Penanganan sampah oleh kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara pun diperkuat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 247/SK-BUP/HK/2021.

Baca juga: Hari Ini Sejarah Perlawanan Belanda di Sangasanga, Bupati Kukar Tabur Bunga di 75 Makam Pahlawan

Yakni, tentang pelaksanaan tugas camat dan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat.

Yang salah satunya adalah pengelolaan sampah rumah tangga di wilayah kecamatan dan pembuatan tempat sampah penampungan sementara.

Hal ini sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2021-2026 sebagaimana termuat dalam misi kelima.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved