Berita Balikpapan Terkini
Diduga Jaringan Lintas Balikpapan-Kukar, 2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus dua orang pengedar sabu berinisial AO dan SH yang diamankan secara terpisah.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus dua orang pengedar sabu berinisial AO dan SH yang diamankan secara terpisah.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. AO ditangkap di Balikpapan, sementara SH dibekuk di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan bahwa dari barang bukti yang disita sebanyak 16,12 gram brutto.
Ditambahkan Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Polda Rickynaldo Chairul bahwa tersangka AO sudah dipantau sejak awal.
Baca juga: Diterpa Isu Miring, Bupati Paser Fahmi Fadli Tepis Tudingan Ditangkap Saat Pakai Narkoba
"Dia (tersangka AO) sudah diintai Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim saat ditemui di sekitar Jalan Patriot, Margomulyo, Balikpapan Barat, Balikpapan," ujar Ricky.
Setelah didalami dan cukup bukti, lanjut dia, pihaknya lantas menggerebek kediaman AO di Jalan Handil Tarun, Teritip, Balikpapan Timur, Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Dari hasil penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 4 bungkus narkotika seberat 16,12 gram brutto, timbangan digital, dan sendok takar," papar Ricky.
Pengakuan tersangka AO, lanjut dia, sabu itu didapat dari seseorang berinisial SH itu tadi. Tak berselang lama, polisi langsung mendatangi kediaman SH di Jalan Selok Api Laut, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: BNNK Balikpapan Minta Waspadai Peredaran Zenith Karena Mengandung Narkoba
Meski tidak ditemukan sabu, namun polisi mendapatkan sejumlah plastik klip dan ponsel yang disinyalir digunakan saat bertransaksi.
Dari temuan itu, keduanya lantas dibawa menuju Mapolda Kaltim untuk pendalaman lebih lanjut, terutama soal masalah jaringan peredarannya.
Namun sementara, Ricky menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.