Berita Nasional Terkini
Sosok Purn AKBP Eko Setia Budi, Dikenal Berjiwa Sosial Tinggi, Tapi Enggan Bawa Mahasiswa UI ke RS
AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono merupakan sosok yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, hingga tewas.
TRIBUNKALTIM.CO - AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono merupakan sosok yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, hingga tewas.
Alih-alih menetapkan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono menjadi tersangka, kepolisian justru menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka kecelakaan.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Hasya yang mengendarai sepeda motor ditabrak hingga tewas oleh AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero.
Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Oktober 2022, lalu.
Lantas, bagaimana profil AKBP (purn) Eko Budi Wahono?
Selama mengemban tugasnya, Eko Setia Budi memiliki jiwa sosial yang tinggi.
Hal itu terlihat dari Eko Setia Budi yang suka memberi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Baca juga: Pakar Hukum Heran Mahasiswa UI Jadi Tersangka, Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi
Saat menjabat sebagai Kapolsek Cilincing, Eko Setia Budi masih berpangkat Kompol dan tak banyak bersinggungan dengan media.
Memiliki jiwa sosial yang tinggi, Eko Setia Budi pernah mengadakan kegiatan membagikan sembako kepada warga terdampak Covid-19 pada 13 Januri 2021 di Cilincing, Jakarta Utara.
Selain itu, Eko Setia Budi bersama jajaran Polsek Cilincing mengadakan celengan kurban saat menyambut Hari Raya Idul Adha 2021.
Dikutip dari TribunTangerang, Eko Setia Budi menganjurkan pada anggotanya untuk menyisihkan rezeki demi berkurban yang kemudian disalurkan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, Muhammad Hasya ditetapkan menjadi tersangka penyebab kecelakaan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Penyebab kecelakaan si korban sendiri."
"Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya dia meninggal dunia," kata Kombes Latif, saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023), melansir laman TribunTangerang.
Baca juga: Berita Kecelakaan Maut Hari Ini dan Update Kasus Selvi Amalia, Terkuak Sosok Wanita di Mobil Audi A6
Mengetahui hal itu, Ibunda Muhammad Hasya, Ira, pun mengaku kecewa putranya yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Ira juga kecewa karena AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang menabrak justru dinyatakan tidak bersalah.
Ira menyebut pelaku yang menabrak harus mendapat hukuman yang setimpal.
"Untuk proses hukum murni kami serahkan ke lawyer kami, kami hanya tinggal menunggu update dari mereka."
"Kalau dari kami sendiri, dari kami keluarga dan orang tua, kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan kami, diduga pelaku itu mendapat hukuman yang setimpal karena telah menghilangkan nyawa anak kami" kata Ira pada Jumat (27/1/2023), dikutip dari TribunBekasi.
Kronologi Kecelakaan
Ayah dari Hasya, Adi Syahputra, menjelaskan informasi yang diterima dari rekan-rekan Hasya yang berada di lokasi kejadian.
Baca juga: Kecelakaan di Kukar, Mobil Avanza Tabrak Jembatan Tenggarong, Diduga karena Pecah Ban
Adi Syahputra mengatakan saat itu Hasya akan pulang ke kos mengendarai sepeda motornya.
Di tengah perjalanan, Hasya terjatuh karena menghindari orang yang menyebrang secara mendadak.
Saat itulah di arah berlawanan meluncur mobil Pajero yang dikemudikan oleh Eko Setia Budi, dan di tempat kejadian menabrak dan melindas Hasya yang tergeletak di jalan.
"Ada mobil dari depan dalam hitungan sepersekian detik. Posisi tidak terlalu lambat dan kencang, sedanglah," ucap Adi.
"Pengemudi itu berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa korban ke rumah sakit, dia nggak mau."
"Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena teman-temannya mencari pertolongan ke rumah sakit tapi nggak dapat juga," kata Adi Syahputra, dikutip dari TribunTangerang.
"Pak Eko itu menyatakan tidak mau membawa ke rumah sakit, teman-teman Hasya mencari pertolongan ke klinik atau yang ada ambulans untuk membawa anak saya nggak ketemu juga," imbuh Adi.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Insiden Kecelakaan Kerja di Area Tambang Batubara Bantuas Samarinda
Hasya akhirnya dapat diangkut ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Kronologi Versi Polisi
Polisi membeberkan kronologi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan Polri, pada Oktober 2022 silam.
Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat Hasya melaju dari arah Beji, Depok menuju kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) malam.
Saat kejadian, Hasya yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar dengan nomor polisi B 4560 KBH, melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Poros Samarinda Bontang, Pelajar SMK Tewas
"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB, keadaan jalan licin dan hujan agak gerimis. Kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 (kilometer per jam). Ini keterangan dari temannya sendiri yang berada di belakangnya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Ketika berada di Jalan Raya Srengseng Sawah kawasan Jagakarsa, Hasya melakukan pengereman mendadak.
Hal itu karena terdapat kendaraan lain di depannya yang hendak berbelok ke kanan.
"Jadi temannya sendiri yang menerangkan bahwa saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya A ini mau belok ke kanan. Sehingga si A ini korban ini melakukan pengereman mendadak," kata Latif.
Akibat kejadian itu, kata Latif, Hasya pun tergelincir ke arah kanan jalan yang merupakan jalur untuk kendaraan arah Beji, Depok.
Bersamaan dengan itu, datang mobil Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS yang dikemudian oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.
Hasya pun akhirnya terhantam kendaraan Eko yang tidak sempat menghindar karena jarak yang sudah terlalu dekat.
Baca juga: Pembangunan Terowongan Cegah Potensi Kecelakaan Lalu Lintas di Gunung Manggah Samarinda
Adapun Eko saat itu disebut sedang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan pajero. Tapi jatuh ke kanan diterima (tertabrak) pajero sehingga terjadilah kecelakaan," ucap Latif.
Atas kejadian itu, Latif menyebut bahwa ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Hasya hingga mengakibatkan kecelakaan dan dirinya meninggal dunia.
Hasya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan dirinya sendiri tewas, dan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonni Eka Putra mengungkap bahwa kendaraan di depan Hasya, yang disebut saksi berbelok ke kanan, hingga kini tidak teridentifikasi.
"Kendaraan itu tidak ketemu. Kendaraan yang berbelok ke kanan di depan almarhum tidak ketemu," kata Jhonni kepada Kompas.com.
Menurut Jhonni, penyidik sudah menyisir kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Namun, tidak ada kamera yang mengarah ke jalan raya dan merekam kendaraan tersebut.
"CCTV di TKP sudah kita periksa yang di rumah rumah warga ini tidak ada yang mengarah ke jalan raya. Adanya CCTV itu hanya mengarah ke mobil garasi, enggak ada yang ke jalan," ungkap Jhonni. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.