Berita MHU
Talkshow Peringatan Bulan K3 Nasional, MHU Paparkan Penerapan K3 di Area Perusahaan
PT Multi Harapan Utama paparkan terkait implementasi budaya K3 di are perusahaan saat hadir dalam program Talkshow TribunKaltim.co, Kamis (26/1/2023).
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Memasuki Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung pada 12 Januari hingga 12 Februari, PT Multi Harapan Utama (MHU) hadir dalam program Talkshow TribunKaltim.co, Kamis (26/1/2023).
Talkshow tersebut membahas seputar penerapan budaya K3 yang dilakukan oleh MHU di area perusahaan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3, terdapat beberapa regulasi dari pemerintah sebagai acuan bersama.
Occupational Health and Safety Manager MHU, Salim Basir menyampaikan seputaran program pelatihan K3 yang berkaitan dengan mesin, alat las, tempat kerja dan sebagainya.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, dan sakit akibat kecelakaan kerja.
Baca juga: Semarakkan Bulan K3, MHU Usung Kegiatan Kemanusiaan hingga Berbagai Lomba
Berbagai langkah preventif ini dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasi.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 5 Tahun 1996 tentang manajemen K3, bahwa sistem manajemen K3 adalah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan tanggung jawab, pelaksanaan prosedur dan pengendalian risiko dalam kegiatan bekerja.
Untuk terciptanya terciptanya tempat kerja yang efisien dan produktif.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Managemen K3, di mana segala kegiatan operasi harus menjamin dan melindungi aspek K3.
Selain itu, standar ISO 45001 Tahun 2018 bahwa sistem manajemen K3 merupakan bagian dari sistem manajemen organisasi, yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3, serta mengurangi risiko untuk perusahaan tersebut.
"Artinya K3 adalah semua kondisi dan semua faktor, yang berdampak pada keselamatan kesehatan dan tenaga kerja di suatu perusahaan. Karyawan berangkat dengan selamat, pulang juga harus selamat untuk keluarga," ujar Salim.
Inisiasi di atas mengacu pada regulasi, kemudian diterapkan di area perusahaan dengan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan kontraktor, serta orang lain yang berada di area PT MHU.
"Menjamin proses produksi penambangan batubara di area kerja MHU, agar terjamin keselamatan dan kesehatannya secara efisien dan aman. Serta, meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas karyawan," jelas Salim.
Baca juga: Lestarikan Budaya Dayak Kenyah di Desa Lung Anai, MHU Kembangkan Pelatihan Seni dan Budaya
Sementara itu, Penanggung Jawab Operasional PT Putra Sarana Trans Borneo (PST) salah satu mitra kerja PT MHU, Joko Dwiyono menguraikan penerapan keselamatan kerja dari sisi kontraktor di area pertambangan.
Salah satunya mengacu pada peraturan pemerintah seperti Kepdirjen Minerba Nomor 185 Tahun 2019 terkait Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan serta SOP PT MHU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.