Sabtu, 25 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Terima DBH Rp 317 Miliar Berbentuk Deposito, Pemkot Samarinda Susun Usulan Program Tambahan

Pemerintah Kota Samarinda terima kucuran dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 317 miliar.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun daftar kebutuhan anggaran untuk kegiatan yang dapat didanai dengan DBH sebesar Rp 317 miliar. (TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda terima kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 317 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Bagi Hasil TA 2022 yang terbit Jumat (30/12/2023).

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21, bagi hasil pajak bumi dan bangunan, dan lainnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 PMK tersebut.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun daftar kebutuhan anggaran untuk kegiatan yang dapat didanai dari anggaran ini.

Baca juga: Ribuan Warga Antusias Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-48 Tanah Merah dan HUT ke-355 Kota Samarinda

Hal itu dilakukan antara penyaluran dananya bersifat non tunai atau treasury deposit facility (TDF) yang dititipkan di Bank Indonesia (BI).

“Bahwa karena masuknya setelah pengetukan anggaran murni (APBD/anggaran pendapatan dan belanja daerah) pada 20 November lalu, maka administrasinya akan dituangkan dalam batang tubuh APBD pada anggaran perubahan (APBD-P), “ ungkapnya.

Dana akan digunakan ke beberapa program misalnya, pengendalian inflasi, perbaikan fasilitas pelabuhan, pembangunan infrastruktur ke area produksi atau irigasi pertanian, dan lainnya, tidak semata-mata hanya berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Saat ini kami aktif komunikasikan dengan pemerintah pusat, baik dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri) maupun kementerian keuangan (Kemenkeu),” singkatnya.

Baca juga: Walikota Andi Harun Optimistis APBD Samarinda 2023 Bisa Capai Rp 5 Triliun

Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus mengungkapkan bahwa dana tersebut memang sudah biasa diberikan pemerintah pusat

Dimana setelah melakukan audit pendapatan ternyata target pendapatan pemerintah pusat meningkat, maka penyaluran anggaran tambahan ini merata diberikan se Indonesia.

“Bukan semata-mata karena keberhasilan pengelolaan keuangan atau inflasi. Namun ini bisa jadi salah satu indikatornya,” ungkapnya, kemarin.

Dia menerangkan dana tersebut sudah dikeluarkan dari kas negara per 30 Desember lalu.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Berniat Buat ASN dan Non ASN Award Setiap Bulannya

Namun lantaran kondisi keuangan Samarinda dinilai masih cukup, maka penyaluran berbentuk dana non tunai yakni melalui BI.

Sementara bagi daerah yang dinilai membutuhkan dana cash, maka langsung ditransfer ke kas daerah masing-masing.

“Sejatinya penggunaan dana ini menunggu petunjuk teknis (juknis) namun karena kebutuhan anggaran Samarinda juga cukup banyak yang belum tercakup dalam APBD 2023 sebesar Rp 3,9 triliun, maka list pekerjaan yang diperlukan untuk diusulkan ke pemerintah pusat," terangnya.

Setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Pemkot akan segera menampung dana tersebut dan dilaporkan pada APBD Perubahan 2023.

“Kalau memang boleh maka kami akan tampung untuk segera digunakan. Secara administrasi kami akan mengalokasikan dalam kegiatan pergeseran anggaran. Yang akhirnya dilaporkan pada APBD-P untuk disetujui bersama DPRD,” ucapanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved