Berita Nasional Terkini

Cara Terbaru Nikah di KUA, Segini Biaya dan Persyaratannya, Calon Pengantin Wajib Tahu

Saat ini, nikah di KUA sedang ramai diperbincangkan oleh warganet, bahkan sampai trending topic Twitter, Selasa (31/1/2023).

Editor: Heriani AM
Pixabay
Ilustrasi menikah. Calon pengantin wajib tahu, ini cara daftar nikah di KUA lengkap dengan biaya dan persyaratannya. 

2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat

3. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah

4. Foto kopi kartu keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

6. Surat persetujuan kedua calon pengantin

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 7 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya

9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia

12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Baca juga: Ibu Pria yang Batal Nikah di Palembang Syok Dibentak karena Uang Rp 700.000, Polisi Turun Tangan

Untuk warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut :

1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved