Berita Nasional Terkini
Cara Terbaru Nikah di KUA, Segini Biaya dan Persyaratannya, Calon Pengantin Wajib Tahu
Saat ini, nikah di KUA sedang ramai diperbincangkan oleh warganet, bahkan sampai trending topic Twitter, Selasa (31/1/2023).
2. Persetujuan kedua calon pengantin;
3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang
Prosedur daftar nikah di KUA Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama :
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain :
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran
- Pas foto 2x3 berlatar biru 4 lembar, beserta softcoppy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
Baca juga: Nadya Mustika Unggah Foto Bak Prewedding, Eks Rizki DA Nikah Lagi? Komentar Larissa Chou Disorot
Biaya Nikah
Lantas, berapa biaya nikah saat ini?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, biaya nikah di KUA saat ini adalah Rp 0 alias gratis.
Akan tetapi, pelaksanaan nikah di KUA hanya berlaku pada hari dan juga jam kerja.
Sementara bagi para calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
Adapun nantinya, pemberian buku nikah akan diberikan setelah akad nikah dilakukan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.