Berita Nasional Terkini
Pembacaan Duplik Selesai, Terjawab Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Usai pemabacaan duplik, kini terjawab kapan sidang vonis Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.
Masih dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Baca juga: Babak Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan, Ferdy Sambo cs Bakal Bacakan Duplik
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap sebagai eksekutor.
Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
(*)
Baca juga: Tak Terima, Ibu Brigadir J Sebut Istri Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Berencana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.