Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Siapkan Balasan Atas Gugatan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tepian Mahakam

Pemerintah Kota Samarinda siapkan balasan atas gugatan Perdata ganti rugi Pembebasan Lahan Tepian Mahakam Jalan Slamet Riyadi Samarinda Kaltim.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno saat ditemui di ruangannya di Balaikota Samarinda Kaltim, Senin (30/1/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda siapkan balasan atas gugatan Perdata ganti rugi Pembebasan Lahan Tepian Mahakam Jalan Slamet Riyadi Samarinda Kalimantan Timur.

Masing-masing penggugat atas nama Yanto Gunawan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) 2.313 meter persegi, Rafael Gunawan dengan luas Hak Milik 2.350 meter persegi dan Maria Josep Wong dengan luas HGU 5.061 meter persegi.

Masing masing mengklaim telah memiliki HGU dan HM di atas tanah tersebut dan menggugat Pemerintah kota untuk mengganti rugi karena mereka merasa belum pernah di ganti rugi.

Diketahui kawasan tersebut dulunya merupakan aset Pemerintah Provinsi yang kemudian pada tahun 2000 dihibahkan kepada Pemkot beserta permasalahan lahan yang belum selesai.

Baca juga: Pemkot Samarinda Akan Bebaskan 50 hektar Lahan untuk Bangun TPA Batu Cermin

Disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun terkait langkah yang akan ditempuh atas gugatan tersebut.

"Pak Wali telah memberikan arahan dan akan kami tindak lanjuti arahannya," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menggali lebih jauh kemungkinan informasi-informasi yang belum terhimpun secara baik.

Informasi tersebut dikumpulkan guna melengkapi jawaban atas dalil-dalil gugatan.

Baca juga: Persik Kediri Kalah dari Borneo FC Samarinda, Rivaldo Alves: Kita Tetap Kerja Keras

"Intinya tadi kami hanya menggali lebih jauh kemungkinan informasi-informasi yang belum terhimpun secara baik di bagian hukum untuk melengkapi jawaban kamu nanti di persidangan terhadap dalil dalil yang disampaikan dalam gugatan ini terhadap Pemerintah Kota," ucapnya.

Saat diserah terimakan kepada Pemkot Samarinda ada 10 pemilik hak diatas lahan Tepian Mahakam yang masih belum tuntas pembebasannya.

Disampaikan oleh Eko bahwa saat ini hanya menyisakan 3 orang saja. Sementara 7 lainnya sudah selesai. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved