IKN Nusantara
Pegiat Lingkungan Surati Menteri PUPR, Minta Jalan Tol IKN Nusantara Tak Ganggu Satwa
Pegiat lingkungan surati Menteri PUPR, minta jalan tol IKN Nusantara tak ganggu satwa
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
Husein meneruskan, telah berkirim surat resmi kepada Menteri PUPR RI agar mempertimbangkan secara teknis pekerjaan tol IKN tersebut memperhatikan dengan baik eksistensi koridor satwa dimaksud.
Koridor satwa sejatinya sudah diakomodir dalam Pasal 46 Perda Nomor 12 Tahun 2012 Tentang RTRW Balikpapan.
Namun demikian, Husein berpendapat, perlunya monitoring secara berkala efektifitas ruang tersebut.
Dia menerangkan, eksistensi koridor satwa menjadi penting. Pasalnya seekor satwa terkadang tidak cukup makan di satu tempat, namun perlu menjelajahi kawasan yang lebih luas.
"Jika koridor satwa terputus, itu juga berarti akan mengancam kelangsungan hidup satwa karena akan kekurangan makanan akibat terisolasi dari hutan daratan," jelasnya.
Husein mengutip pernyataan Akademisi Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata Institut Pertanian Bogor, Hadi Alikodra, bahwa koridor satwa membantu restorasi dan proteksi keanekaragaman hayati, serta pertukaran bahan genetik di antara habitat utama.
Kualitas yang ditemukan di alam, termasuk kayu, air bersih, kehidupan liar, keanekaragaman spesies, dan lanskap indah.
"Dapat dianggap sumber daya alam untuk kesejahteraan umat manusia dalam jangka panjang," tandas Husein. (*)
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
Ibu Kota Nusantara
jalan tol
Menteri PUPR
News Video
media tribun kaltim
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.