Berita Nasional Terkini
Terbaru! Kematian Mahasiswa UI Akseyna Ahad Dori Mengemuka Lagi Gara-gara Kasus Subang Tak Terungkap
Kematian Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Akseyna Ahad Dori kembali mengemuka gara-gara kasus Subang tak kunjung bisa diungkap.
TRIBUNKALTIM.CO - Kematian Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Akseyna Ahad Dori kembali mengemuka gara-gara kasus Subang tak kunjung bisa diungkap.
Hingga saat ini, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenali dengan kasus Subang sudah berjalan lebih dari 1 tahun.
Namun, siapa siapa pembunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 lalu masih menjadi misteri.
Sebagai informasi, orang tua Akseyna hingga saat ini tidak pernah berhenti berupaya menemukan jawaban dari teka-teki kematian putra mereka selama tujuh tahun belakangan.
Baca juga: Banyak Petunjuk Tapi Tak Bisa Diungkap, Penanganan Kasus Subang Dinilai Luar Biasa Menyedihkan
Akseyna ditemukan meninggal di Danau Kenanga, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada 26 Maret 2015.
Pemuda yang saat itu menempuh pendidikan di jurusan Biologi Fakultas Matematika dan IPA UI itu awalnya diduga bunuh diri.
Namun, seiring dengan berjalannya penyelidikan, polisi menyebut bahwa Akseyna merupakan korban pembunuhan. Tujuh tahun berlalu, tetapi polisi belum juga mampu menemukan siapa pembunuh Akseyna.
Kematian Akseyna ini kembali diiulas JackB Batubara, seorang YouTuber yang cukup sering mengulas kasus Subang di kanal YouTube-nya, Subang Hijau.
Jack Batubara membahas 5 kasus pembunuhan di Indonesia yang hingga kini belum bisa diungkap Polisi.
1. Pembunuhan Marsinah
Marsinah merupakan seorang aktivis buruh kelahiran 10 April 1969.
Ia tewas dengan kondisi mengenaskan pada Mei 1993 ketika bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelum ditemukan tewas, Marsinah diketahui terlebih dahulu mengalami penyiksaan.
Dirinya terlihat berada di markas militer daerah.
Melansir buku bertajuk ‘Jalan Panjang Menuju Demokrasi’, tubuh Marsinah yang sudah tidak bernyawa berada di Nganjuk, Jawa Timur dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.
2. Kasus Pembunuhan di Subang

Kasus pembunuhan lain di Indonesia yang sampai hari ini belum menemui titik terang adalah tewasnya ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021.
Kedua korban diketahui bernama Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu atau yang biasa disapa Amel. Jasad Tuti dan anaknya ditemukan dalam kondisi tak berbusana oleh sang suami, Yosef, di sebuah mobil mewah yang terparkir di rumahnya.
3. Pembunuhan Mahasiswa UI
Akseyna Ahad Dori atau Ace adalah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas mengambang pada 26 Maret 2015 di Danau Kenanga di UI.
Saat ditemukan, Akseyna menggunakan tas yang diisi batu sebagai pemberat.
Diduga, hal itu dilakukan agar jasad tidak mengambang.
Sampai hari ini, kasus kematian Akseyna belum menemui titik terang alias jalan di tempat dan pelaku pembunuhan juga tidak ketahui.
4. Kasus Pembunuhan Shella
Selanjutnya, ada kasus pembunuhan seorang waria (wanita pria) di Cipayung, Jakarta Timur pada November 2015.
Korban diketahui bernama Safrizal atau Shella yang berusia 27 tahun.
Sehari-hari, Shella bekerja di sebuah salon di Pasar Rebo.
Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Tersangka Segera Diumumkan? Kapolda Jabar Ungkap Perkembangan Terkini
5. Kasus Mutilasi di Setiabudi
Kasus mutilasi Setiabudi 13 merupakan kasus pembunuhan besar yang terjadi pada 23 November 1981.
Saat itu, jasad seorang pria ditemukan di trotoar yang berada di jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan kondisi sudah terpotong-potong alias dimutilasi.
Sampai kini, tidak diketahui siapa pelaku mutilasi tersebut.
Selengkapnya bisa dilihat di SINI
Keberatan dengan Surat Klarifikasi Kompolnas, Ayah Akseyna: Penyelidikan Bukan Malah Mundur
Ayah Akseyna Ahad Dory, Marsekal Pertama TNI (Purnawirawan) Mardoto, mengaku berkeberatan dengan surat klarifikasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebab, salah satu poin dalam surat klarifikasi Kompolnas menyebutkan bahwa kalimat "Will not return for eternity, please don't search for existence, my apologies for everything" pada secarik kertas murni tulisan Akseyna.
Namun, menurut Mardoto, poin tersebut tidak sesuai dengan hasil penyidikan sebelumnya, terutama mengenai tulisan tangan pada kertas yang ditemukan di kamar Akseyna.
Kata Mardoto, berdasarkan hasil analisis saksi ahli grafolog Deborah Dewi pada 22 Mei 2015 menyatakan bahwa tulisan tersebut dibuat oleh dua orang dan telah dipaparkan hasilnya kepada polisi.
Kemudian, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti telah menyampaikan kepada publik setelah gelar perkara bersama Polres Metro Depok pada 29 Mei 2015.
"Surat tersebut dibuat oleh dua orang. Orang pertama adalah Akseyna, sedangkan orang kedua adalah orang lain yang mencoba meniru tulisan dan tanda tangan Akseyna. Dan tanda tangan di surat tersebut dibuat oleh orang lain, bukan Akseyna," kata Mardoto dalam surat yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/8/2022).
Lebih lanjut, Mardoto menyoroti poin (m) yang terlampir dalam surat Kompolnas. Poin tersebut menyatakan, "rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik adalah melakukan upaya penyelidikan maksimal terhadap peristiwa penemuan mayat tersebut, guna memastikan apakah terjadi pembunuhan atau bunuh diri."
Baca juga: Kasus Subang Disuarakan Sampai ke Thailand, Perkembangan Terbaru Terus Menjadi Sorotan
Pada poin ini Mardoto menekankan bahwa Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok pada Mei 2015, telah mengumumkan secara resmi bahwa akseyna meninggal karena dibunuh.
"Berita itu terlampir melalui penyelidikan dan gelar perkara dengan bukti sobekan sepatu di ujung belakang, ada pemberat di tubuh Akseyna yang dikaitkan dan dari hasil otopsi terdapat juga luka lebam di bibir, telinga, kepala serta jeratan di leher," kata Mardoto.
Oleh karena itu, Mardoto menyatakan, seharusnya proses penyelidikan yang dilakukan sejak Mei 2015 dilanjutkan ke depan yang difokuskan pada langkah strategis untuk membangun konstruksi kasus, bukan malah mundur.
"Bukan mengulang opsi atau langkah mundur lagi pada hipotesis awal yang tidak berdasar, yang jelas-jelas sudah terbantahkan dan menimbulkan tanda tanya bagi keluarga Akseyna, 'Ada apa?'," tanya Mardoto.
Untuk itu, ia berharap surat keberatan yang sudah dilayangkan kembali kepada Kompolnas dapat ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok untuk memberikan klarifikasi ulang.
"Kami keluarga Akseyna berharap Kompolnas untuk melakukan klarifikasi ulang pada Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok secara lebih akurat, detail dan lengkap terhadap hasil penyelidikan kasus ini," imbuh Mardoto.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sampai saat ini, penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan.
"Terkait kasus Akseyna kami tetap bekerja ya. Kan kasus ini ada kedaluwarsanya, tapi kedaluwarsa belum berlaku," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Menurut Zulpan, penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan meski pejabat dan petinggi di Polda Metro Jaya sudah beberapa kali berganti.
"Penyidik masih bekerja. Walau berganti pejabat di ditrektorat reserse ini, tetapi tetap ini berlanjut dikerjakan," kata Zulpan.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulpan sebagai tanggapan dari beredarnya surat dari Biro Pengawas Bareskrim Polri kepada pihak keluarga Akseyna di media sosial.
Dalam surat yang ditujukan kepada ayah Akseyna, Marsekal Pertama (Marsma) Purnawirawan Mardoto, itu dijelaskan bahwa Biro Pengawas Bareskrim sudah menerima surat aduan terkait penanganan kasus Akseyna.
Selanjutnya, Biro Pengawas Bareskrim sudah mengarahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) untuk menyampaikan laporan hasil penanganan perkara.
"Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan dengan membuat dan mengirimkan petunjuk arahan dan permintaan laporan hasil penanganan perkara kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait proses penanganan laporan pengaduan yang dimaksud," seperti dikutip dari surat tersebut.
Berita Nasional Terkini Lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.