Berita Penajam Terkini

BKAD PPU Sudah Musnahkan Ribuan Aset Sepanjang 2022

Sepanjang 2022 kemarin, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghapus ribuan aset milik Pemkab PPU

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kabid Pengelolaan Aset BKAD PPU, Denny Handayansyah.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Sepanjang 2022 kemarin, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghapus ribuan aset milik Pemkab PPU.

Ribuan aset yang dimusnahkan sebelum dihapus sebagai aset daerah itu, merupakan milik beberapa SKPD yang ada dilingkup Pemkab PPU.

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BKAD PPU, Denny Handayansyah, kepada TribunKaltim.Co.

Ribuan aset yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai macam peralatan. Seperti printer, kursi, meja, dan lainnya.

“Penghapusan aset ada beberapa yang dilakukan, terutama peralatan seperti kursi dan sebagainya,” ungkapnya pada Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Telan Anggaran Rp 27 Miliar, Kantor Baru BKAD Kutai Barat Resmi Digunakan

Baca juga: Pemkab Kubar akan Manfaatkan Aset Daerah untuk Dongkrak Pendapatan Asli Daerah

Pemusnahan aset dilakukan karena aset yang ada sudah tidak layak pakai atau rusak berat, sehingga tidak memiliki nilai manfaat maupun nilai ekonomis.

Cara pemusnahan aset yang dilakukan kata Denny, yakni dengan cara ditimbun dan dibakar.

“Ada beberapa cara yang dilakukan, ditimbun, dibakar, ditenggelamkan, kalau kita sudah melakukan dengan dibakar dan ditimbun,” sambungnya.

Usai dimusnahkan, ribuan aset tersebut dijelaskan Denny, secara langsung akan dihapuskan dari data aset yang ada di BKAD PPU.

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Berupaya Pertahankan Aset Daerah yang Masuk Dalam Delineasi IKN Nusantara

“Dimusnahkan dahulu, kemudian dilakukan penghapusan aset,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved