Berita Samarinda Terkini

Ibu dari Balita yang Dianiaya Ayah Tiri di Samarinda Terancam jadi Tersangka, Diduga Ada Pembiaran

Diduga melakukan pembiaran, ibu dari balita yang dianiaya oleh ayah angkatnya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terancam jadi tersangka.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Budi Susilo
Ilustrasi korban kekerasan. Diduga melakukan pembiaran, ibu dari balita yang dianiaya oleh ayah angkatnya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terancam jadi tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Diduga melakukan pembiaran, ibu dari balita yang dianiaya oleh ayah angkatnya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terancam jadi tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara saat dikonfirmasi Minggu (5/2/2023) hari ini.

"Kalau turut sertanya nanti kami dalami dulu, yang jelas untuk statusnya sementara masih saksi," jelasnya.

Sementara untuk pasal yang diterapkan, lanjutnya, yakni Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Penganiayaan Wanita Paruh Baya di Samarinda

Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak Jo 76 c.

"Dua pasal ini kami terapkan sebagai alternatif. Nanti tergantung dari petunjuk jaksa lagi," singkatnya.

Lihat Fotonya Parah

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Samarinda (Kejari), Indra Rivani mengatakan turut prihatin dengan kekerasan yang dialami balita tak berdosa itu.

Ia juga semakin merasa miris saat tim penyidik memperlihatkan foto anak malang yang kerap dianiaya ayah angkatnya tersebut.

"Saya sudah lihat foto-fotonya itu parah," kata Indra Rivani.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap ibu kandung dari balita malang tersebut turut ikut bertanggung jawab atas tindak kekerasan yang telah dialami anak laki-laki tersebut.

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Suhartini di Samarinda, Motif Karena Sakit Hati

"Karena ibunya tahu kalau suami siri itu menganiaya anaknya. Jadi ada pembiaran disitu. Itu ada dalam pasal pembiaran Undang-undang Perlindungan Anak," sebutnya.

Kendati demikian, Indra Rivani mengatakan semua tergantung dari pihak penyidik.

"Artinya perkara ini masih dalam ranah penyidik," pungkasnya.

Ada Luka dan Memar

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved