PPPK 2023

Info PPPK 2023: Cek Besaran Gaji PPPK Kesehatan 2023, Dari Bidan, Apoteker, Perawat dan Dokter

Simak informasi seputar PPPK 2023 terkini. Cek besaran gaji PPPK Kesehatan 2023. Mulai dari bidan, apoteker, perawat dan dokter.

Istimewa
Ilustrasi - Simak informasi seputar PPPK 2023 terkini. Cek besaran gaji PPPK Kesehatan 2023. Mulai dari bidan, apoteker, perawat dan dokter. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2023 terkini.

Cek besaran gaji PPPK Kesehatan 2023.

Mulai dari bidan, apoteker, perawat dan dokter.

Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan telah di buka sejak bulan November yang lalu.

Pemerintah membuka sebanyak 88.370 lowongan untuk Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi bagian PPPK Nakes.

Lalu berapa gaji P3K Kesehatan, mulai dari dokter, perawat, apoteker hingga bidan? simak ulasannya.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Ditunda! Info Dirjen GTK Soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di gurupppk.kemdikbud.go.id

Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 atau P3K Kesehatan sudah dilakukansejak tanggal 28 sampai 29 Desember 2023.

Peserta seleksi PPPK mengikuti dua kali tahapan seleksi, yaitu seleksi Administrasi 3-23 November 2023 dan juga Seleksi Kompetensi 6-23 Desember 2023.

Hasil seleksi bisa dilihat dengan login sscasn.bkn.go.id pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2023.

Untuk pelamar yang lulus dalam tahapan Seleksi Kompetensi, bisa melanjutkan proses pendaftaran PPPK kesehatan ke tahapan berikutnya yaitu Pengisian DRH NI PPPK Nakes pada tanggal 7 sampai 31 Januari 2023.

Namun untuk yang gagal, bisa melakukan proses Sanggah ke pada panitia melalui akun sscasn.bkn.go.id sendiri.

Masa sanggah sendiri akan di mulai sejak tanggal 29-31 Desember 2023.

Dan proses Jawab Sanggah akan di umumkan di tanggal 29 Desember sampai dengan 4 Januari 2023.

Masa Sanggah sendiri akan di laksanakan di tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang di berikan oleh panitia pelaksana seleksi PPPK Kesehatan 2023 agar calon peserta bisa melakukan sanggah atas hasil pengumuman dari seleksi (Administrasi dan juga Kompetensi Teknis).

Kemudian panitia akan melakukan verifikasi atas dokumen di Masa Sanggah dan hasilnya diumumkan tanggal 29 Desember 2023 sampai 4 Januari 2023.

Masa sanggah akan berakhir selama 3 hari sejak Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 dilakukan.

Jika sanggahan berhasil dan dinyatakan lolos, maka bisa melanjutkan proses ketahapan berikutnya yaitu Pengisian DRH NI PPPK Nakes di tanggal 7 sampai 31 Januari 2023 mendatang.

Baca juga: Info PPPK 2023 Terbaru, Terjawab Berapa Gaji P3K Kesehatan, Dokter, Perawat, Apoteker hingga Bidan

Setelah proses Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 masih akan ada beberapa tahapan yang harus di kerjakan oleh pelamar, yakni:

Masa Sanggah PPPK Kesehatan (29 sampai 31 Desember 2023)

Jawab Sanggah PPPK Kesehatan (29 Desember 2023 sampai 4 Januari 2023)

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Kesehatan(5 sampai 6 Januari 2023)

Pengisian DRH NI PPPK Kesehatan (7 sampai 31 Januari 2023)

Usul Penetapan NI PPPK Kesehatan (1 sampai 28 Februari 2023)

Berikut besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 full per bulan

Besaran Gaji PPPK Dokter

Jabatan Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji PPPK golongan X dapat mencapai kisaran Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000

Untuk jabatan Ahli Muda dengan jenjang pendidikannya adalah magister linier, maka gaji dari PPPK golongan XI yaitu Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800

Dengan Jabatan Ahli Madya dan dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji yang diterima oleh anggota PPPK golongan XIII dapat berkisar Rp 3.501.100 hingga sampai Rp 5.750.100.

Besaran Gaji PPPK Dokter

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, besarnya gaji PPPK golongan X ini adalah di antara Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.

Baca juga: Info CPNS dan PPPK 2023, Simak Rincian Kebutuhan dan Tahapan Seleksi CASN yang Harus Dilalui

Besaran Gaji PPPK Bidan

Jabatan Terampil dan jenjang dari pendidikan diploma tiga secara linier, maka honarium atau gaji dari PPPK golongan VII dapat mencapai Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900

Besaran gaji dari Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat PPPK golongan IX adalah sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000.

Besaran Gaji PPPK Perawat

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.

Besaran Gaji PPPK Terapis Gigi dan Mulut

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.

Besaran Gaji PPPK Apoteker

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.

Besaran Gaji PPPK Asisten Apoteker

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900.

Besaran Gaji PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.

Besaran Gaji PPPK Teknisi Elektromedis

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

Besaran Gaji PPPK Perekam Medis

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat/sarjana linier, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

(*)

Berita PPPK 2023 Lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved