Berita Berau Terkini

2 Perusahaan Saja yang Beri Dana CSR untuk Penghijauan di Berau

Sementara, anggota Badan Pengelola Pangan untuk Penghijauan Kaltim, Henny Herdiyanto menuturkan, potensi lahan kritis di Kabupaten Berau.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Percepatan realisasi program prioritas Pangan untuk Penghijauan (PUP) di wilayah Kabupaten Berau, Dinas Pangan Berau menggelar focus group discussion.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Untuk percepatan realisasi program prioritas Pangan untuk Penghijauan (PUP) di wilayah Kabupaten Berau, Dinas Pangan Berau lakulan focus group discussion (FGD).

Mendorong setiap perusahan untuk berkontribusi melakukan penghijauan guna mencapai ketahanan pangan dan penurunan emisi karbon.

Kepala Dinas Pangan Rakhmadi Pasarakan menjelaskan, menindaklanjuti sosialisai yang telah dilakukan pada 2022 lalu pihaknya melakukan FGD tersebut.

Pasalnya dari 66 perusahaan yang terdiri dari pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

Baca juga: Banyak Ditanam di Pekarangan untuk Penghijauan, Sawo Manila Paling Populer di Masyarakat

Hanya ada dua saja yang memberikan dana corporate social responsibility (CSR) mereka untuk kegiatan penghijauan. Hal itulah yang menjadi fokus untuk terus digalakkan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 27/2021 ditetapkan setiap perseroan terbatas yang menjalankan usaha di Kaltim wajib melakukan program prioritas PUP dengan pendanaan dari CSR.

“Tapi justru masih banyak perusahaan yang belum menyalurkan dana CSR mereka, inilah yang ingin kita cari tahu penyebabnya makanya diadakan FGD,” terangnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (7/2/2023).

Dengan tujuan membangun komitmen bersama kepada para perusahaan yang telah memanfaatkan Sumber Daya Alam di Berau.

Baca juga: Zona 1 TPA Bujangga tak Bisa Dipakai Lagi, DLHK Berau Gunakan CSR untuk Zona 2

Tujuanya untuk dapat berpartisipasi aktif dalam merealisasikan pangan untuk penghijauan.

Dijelaskannya pangan untuk penghijauan merupakan kegiatan untuk menyediakan pangan sekaligus memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan untuk memcapai ketahanan pangan dan penurunan emisi karbon.

Kegiatan yang dilakukan berupa penanaman tanaman pangan pada lahan terbuka yang kritis atau tidak produktif, bekas kebakaran, dan berada di luar kawasan hutan yang tidak dibebani perizinan berusaha.

“Provinsi juga telah membentuk Badan Pengelola Pangan untuk Penghijauan tersebut untuk mendukung kegiatan tersebut,” ucapnya.

Lanjutnya, perusahaan bisa membantu masyarakat yang berada di sekitar areal perusahan atau berkoordinasi dengan camat maupun perangkat kampung untuk mencari lahan kritis.

Adapun pemilihan jenis tanaman bisa dimusyawarahkan dengan pemilik lahan.

Berpedoman pada jenis-jenis yang tercantum pada Pergub, seperti mangga, duku, jengkol, matoa dan sebagainya.

Baca juga: Kurangi Angka Kemiskinan Kaltim, Isran Noor Inginkan CSR Perusahaan Fokus pada Rumah Layak Huni

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved