Berita Kutim Terkini
Zona 1 TPA Bujangga tak Bisa Dipakai Lagi, DLHK Berau Gunakan CSR untuk Zona 2
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga kawasan zona satu, tidak bisa digunakan lagi
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga kawasan zona satu, tidak bisa digunakan lagi.
Pembangunan zona dua mulai dibangun menggunakan anggaran CSR.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana mengatakan pihaknya terpaksa mengandalkan anggaran CSR untuk membentuk zona 2 di kawasan TPA Bujangga, dengan luasan 1 hektar.
Saat ini, sudah masuk pengerjaannya, dan terdapat beberapa perusahaan lingkar kawasan tersebut yang membantu untuk membangun zona itu.
Meskipun, sebelumnya, seharusnya DPUPR yang membangun panataan zona 2.
Mustakim menjelaskan, anggaran dari daerah tidak bisa turun sebab TPA Bujangga sudah seharnya di relokasi ke tempat baru.
Baca juga: Terapkan Inseminasi Buatan di Kutim, Harga Bibit Sapi Bakal Jadi Lebih Mahal
Baca juga: Dorong Tertib Administras Pertanahan, Pemkab Kutim Bakal Hapus BPHTP
“TPA itu harus direlokasi, jaraknya terlalu dekat dengan lokasi RSUD yang baru, dikawasan inhutani,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (20/1/2023).
Sehingga untuk mengantisipasi, pihaknya membangun kawasan zona 2 untuk menampung sampah Berau untuk sementara waktu.
“Kalau mau dibangunkan oleh DPUPR, akan jadi rugi karena memang harus relokasi, jadi mau tidak mau dari anggaran CSR dulu,” ungkapnya.
Pembangunan RSUD baru juga sifatnya mendesak, maka itu pihaknya akan beriringan dalam pembangunan RSUD, dan mencari tempat untuk relokasi.
Pihaknya akan mengadakan lelang untuk konsultan, mengenai penentuan wilayah relokasi TPA.
DLHK Berau sendiri memiliki target relokasi pada kawasan daerah Kampung Labanan, yang sifatnya tidak berada di kawasan kota. Dan relokasi nantinya, diperuntukkan untuk 20 tahun kedepan.
“Tapi kita perlu konsultan juga, RSUD juga ditargetnya 2-3 tahun kedepan untuk bisa beroperasi. Jadi masih bisa kita kejar untuk relokasi TPA,” tegasnya.
Baca juga: Warga Rantau Pulung Kutim Diamankan Atas Kepemilikan Sabu 2,88 Gram
Mustakim juga berharap disetiap kecamatan bisa memiliki TPS tersendiri. Misalnya di Kecamatan Sambaliung memiliki pembuangan sementara, dan hanya sampah yang tidak bisa diolah yang bisa ditampung di TPA.
Selain pembukaan zona 2, pihaknya juga memiliki cadangan untuk zona 3 yang masih belum dibangun. Lantaran potensi lahan mencapai 14 hektar dan belum semuanya bermanfaat. (*)
Polres Kutim Gandeng Ojol Sangatta Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Melihat Beragam Sayuran di Kutai Timur, Petani Manfaatkan Teknik Irigasi Tetes |
![]() |
---|
Sangatta Maxim Community Pakai Pita Hitam, Empati Atas Meninggalnya Driver Ojek Online di Jakarta |
![]() |
---|
Pembangunan Kutim tak Terpengaruh oleh Dana TKD Kaltim 2025 yang Dipangkas 50 Persen |
![]() |
---|
Aksi Inisiatif Warga Kutim Hasilkan Kompos dan Lapangan Kerja via Bank Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.