Berita Kutim Terkini

Zona 1 TPA Bujangga tak Bisa Dipakai Lagi, DLHK Berau Gunakan CSR untuk Zona 2

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga kawasan zona satu, tidak bisa digunakan lagi

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana.TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga kawasan zona satu, tidak bisa digunakan lagi.

Pembangunan zona dua mulai dibangun menggunakan anggaran CSR.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana mengatakan pihaknya terpaksa mengandalkan anggaran CSR untuk membentuk zona 2 di kawasan TPA Bujangga, dengan luasan 1 hektar.

Saat ini, sudah masuk pengerjaannya, dan terdapat beberapa perusahaan lingkar kawasan tersebut yang membantu untuk membangun zona itu.

Meskipun, sebelumnya, seharusnya DPUPR yang membangun panataan zona 2.

Mustakim menjelaskan, anggaran dari daerah tidak bisa turun sebab TPA Bujangga sudah seharnya di relokasi ke tempat baru.

Baca juga: Terapkan Inseminasi Buatan di Kutim, Harga Bibit Sapi Bakal Jadi Lebih Mahal

Baca juga: Dorong Tertib Administras Pertanahan, Pemkab Kutim Bakal Hapus BPHTP

“TPA itu harus direlokasi, jaraknya terlalu dekat dengan lokasi RSUD yang baru, dikawasan inhutani,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (20/1/2023).

Sehingga untuk mengantisipasi, pihaknya membangun kawasan zona 2 untuk menampung sampah Berau untuk sementara waktu.

“Kalau mau dibangunkan oleh DPUPR, akan jadi rugi karena memang harus relokasi, jadi mau tidak mau dari anggaran CSR dulu,” ungkapnya.

Pembangunan RSUD baru juga sifatnya mendesak, maka itu pihaknya akan beriringan dalam pembangunan RSUD, dan mencari tempat untuk relokasi.

Pihaknya akan mengadakan lelang untuk konsultan, mengenai penentuan wilayah relokasi TPA.

DLHK Berau sendiri memiliki target relokasi pada kawasan daerah Kampung Labanan, yang sifatnya tidak berada di kawasan kota. Dan relokasi nantinya, diperuntukkan untuk 20 tahun kedepan.

“Tapi kita perlu konsultan juga, RSUD juga ditargetnya 2-3 tahun kedepan untuk bisa beroperasi. Jadi masih bisa kita kejar untuk relokasi TPA,” tegasnya.

Baca juga: Warga Rantau Pulung Kutim Diamankan Atas Kepemilikan Sabu 2,88 Gram

Mustakim juga berharap disetiap kecamatan bisa memiliki TPS tersendiri. Misalnya di Kecamatan Sambaliung memiliki pembuangan sementara, dan hanya sampah yang tidak bisa diolah yang bisa ditampung di TPA.

Selain pembukaan zona 2, pihaknya juga memiliki cadangan untuk zona 3 yang masih belum dibangun. Lantaran potensi lahan mencapai 14 hektar dan belum semuanya bermanfaat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved