Berita Samarinda Terkini

Alasan Buat Biaya Lahiran Istri, Residivis Pencurian Alat Berat di Samarinda Kembali Beraksi

Jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap tiga kawanan pencuri alat berat di salah satu galangan Kapal Jalan Olah Bebaya, Samarinda.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rilis kasus pencurian alat berat dengan tiga tersangka di Mapolsekta Samarinda Kota. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap tiga kawanan pencuri alat berat di salah satu galangan Kapal Jalan Olah Bebaya, RT 09, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Mereka adalah Wahidi (45), Marco (29) dan Sumarno (31) yang diamankan di kediaman masing-masing pada Senin (23/1/2023) lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tertangkapnya Wahidi berawal dari laporan Usman (48) seorang pekerja di salah satu galangan kapal tersebut pada Rabu (31/12/2022), sekitar pukul 08.30 lalu.

Saat itu Usman berniat memanasi mesin alat berat. Namun alangkah terkejutnya ia ketika pintu ekscavator dibuka terdapat kabel putus dan menjuntai.

Baca juga: Wali Kota Samarinda Andi Harun Instruksikan OPD untuk Segera Selesaikan LHP BPK Kaltim

Tak hanya itu, saat diperiksa lebih teliti ternyata ada beberapa kompenen yang telah hilang yakni controller assy, fuce box assy, throtell motor gas assy dan harnes cabin assy.

Menyadari telah terjadi pencurian, Usman kemudian melapor ke Polsekta Samarinda Kota.

"Menerima laporan, anggota Polsek Samarinda Kota pun langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mencari bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi," kata Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Selasa (6/2/2023) sore ini.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku dan berhasil mengamankan ketiganya di kawasan Kelurahan Makroman, Sambutan.

Setelah didalami rupanya Wahidi merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru bebas di awal 2022 lalu.

Baca juga: 2026 Samarinda Bebas Tambang, Pemkot Samarinda Bakal Kembangkaan Energi Terbarukan

"Yang menjadi otak sekaligus mengajak adalah WI (Wahidi) selaku eksekutor sedangkan SO (Sumarso) dan MO (Marso) bertugas mengawasi saat melakukan aksi pencurian," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Ia melanjutkan, dari pengakuan ketiganya untuk bisa membobol ekscavator mereka menggunakan kunci master yang bisa membuka semua pintu alat berat.

"Memang ketiganya ini spesialis mencuri perangkat alat berat (ekskavator)," ungkapnya.

Ia juga membeberkan, selain di Pulau Atas jaringan pencuri alat berat ini juga pernah beraksi di Sanga-sanga dan Penajam Paser Utara (PPU) yang mana kasus tersebut ditangani oleh Polda Kaltim.

Akibat, pencurian itu pihak pemilik ekskavator mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

Baca juga: 10 Hand Mobile Dukung Penerapan Tilang Elektronik ETLE di Kota Samarinda

"Atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 4, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved