IKN Nusantara

Progres Terbaru Pengadaan Lahan Proyek IKN Nusantara, Akui Tanah Masyarakat Adat

Progres terbaru pengadaan lahan proyek IKN Nusantara, akui tanah masyarakat adat

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Kemudian, HGU bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 tahun.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah HGU kembali dikuasai langsung oieh Negara atau tanah Hak Pengelolaan.

Selain HGU, jangka waktu kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan Otorita IKN diusulkan bisa diperpanjang hingga 80 tahun.

Dalam peraturan eksisting yang sama atau tepatnya di Pasal 37 tertulis bahwa HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Lalu HGB bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sedangkan HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah HGB kembali dikuasai langsung oieh Negara atau tanah Hak Pengelolaan. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved