Viral Pengakuan Ismail Bolong
Berita Terkini Ismail Bolong: Pakar Nilai KPK Mampu Usut Dugaan Korupsi Kasus Tambang di Kaltim
Berita terkini Ismail Bolong, pakar nilai KPK mampu usut dugaan korupsi kasus tambang di Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Berita terkini Ismail Bolong, pakar nilai KPK mampu usut dugaan korupsi kasus tambang di Kaltim.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu mengusut dugaan korupsi pertambangan ilegal di Kalimantan Timur yang kini menjerat Ismail Bolong.
KPK sebagai lembaga superbody disebut tidak punya hambatan dalam mengusut kasus tersebut.
"Saya kira tidak ada hambatan struktural atau sistemik yang bisa menghalangi KPK, tinggal bagaimana komitmen KPK-nya. Saya menyaksikan korupsi yang nyata apakah akan didiamkan saja," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Update Kasus Ismail Bolong, Respon KPK soal Desakan Dugaan Suap ke Petinggi Polri
Akademisi Universitas Trisakti ini menegaskan, pengambilalihan perkara merupakan bagian dari supervisi yang bisa dilakukan KPK.
Pimpinan KPK bisa berunding jika ingin mengambil alih kasus tersebut.
"Kecuali diketahui dalam penanganan kasus itu ada korupsinya KPK, bisa langsung mengambil alih kasusnya termasuk korupsi oleh penegak hukumnya," kata dia.
Perkara yang menjerat Ismail Bolong kini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Penetapan ini terjadi usai Ismail diperiksa pada 6 Desember 2022 lalu.
“IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan,” ucap pengacara Ismail Bolong, Johannes L. Tobing, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Johannes mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
Pada pemeriksaan kemarin, Ismail Bolong dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik.
Diketahui, muncul video testimoni seorang purnawirawan Polri bernama Ismail Bolong.
Pria dengan pangkat terakhir Aiptu itu menyebut bahwa dirinya pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan JPU, Bareskrim Polri Akui Penyidik Punya Waktu Perbaiki
Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur.
Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong.
Dia membantah semua ucapannya di video pertama.
Dalam testimoni pertama, Ismail mengaku merupakan pengepul batu bara ilegal di Kutai Kertanegara sejak 2020 hingga 2021.
Aktivitas tersebut merupakan inisiatif pribadinya.
Dia menyebutkan bahwa keuntungan dari tambang ilegalnya mencapai Rp5 miliar hingga Rp20 miliar per bulan.
Menurut dia, aktivitas tersebut telah diketahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
”Karenanya, saya menyetor uang sebanyak tiga kali, Oktober 2021 setor Rp2 miliar, September Rp2 miliar, dan November memberikan Rp2 miliar,” jelasnya.
Ismail mengaku menyerahkan langsung uang tersebut kepada Komjen Agus Andrianto saat bertemu di ruang kerjanya di gedung Bareskrim.
”Saya juga memberikan bantuan Rp200 juta ke Kasatreskrim Polres Bontang AKP Asriadi yang diserahkan langsung ke beliau,” ucapnya.
Baca juga: Terbaru Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong di Kaltim, Kejagung Kembalikan Berkasnya ke Bareskrim
Namun, dalam video testimoni kedua, dia membantah semua pernyataannya tersebut.
Dia menyatakan bahwa dirinya adalah anggota Polri yang pensiun dini sejak Juli 2022.
”Saya minta maaf dan saya klarifikasi bahwa berita itu (testimoni di video pertama, Red) tidak benar,” katanya.
Respon KPK Soal Kasus Ismail Bolong
KPK mengaku hingga kini belum mendapat laporan awal terkait dugaan suap Ismail Bolong ke petinggi Polril.
KPK akan melakukan verifikasi hingga penelaahan terkait adanya dugaan suap Ismail Bolong kepada petinggi Polri.
Sebelumya diketahui terdapat desakan dari massa yang meminta suap ini segera diusut.
"Setiap penanganan perkara oleh KPK pasti diawali dari laporan masyarakat. Itu yang penting begitu ya, kami juga mendapatkan konfirmasi terkiat dengan itu dan kami cek, misalnya, pihak tertentu dilaporkan ke KPK, tapi nyatanya belum ada gitu ya. Sehingga pintu masuk KPK untuk melakukan verifikasi, telaah, pengayaan informasi, itu dibutuhkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu juga mengatakan KPK memerlukan peran masyarakat dalam mengusut kasus ini.
Ali meminta masyarakat segera memberi tahu KPK jika memang terdapat tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, silahkan kami mengajak masyarakat bila kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi, laporkan pada KPK pasti akan kami tindaklanjuti dengan verifikasi telaahan proses administratifnya," ucapnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
"Ini perlu kami sampaikan ya, ketika melaporkan dengan data awal, kemudian uraian fakta dugaan tindak pidananya, itu aja cukup. Sehingga KPK akan proaktif melakukan pengayaan pada informasi awal itu," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/2/2023) lalu Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) mendesak KPK agar mengusut dugaan suap Ismail Bolong.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong di Kaltim, Bareskrim Sebut Bakal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Orasi demonstrasi dilakukan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Kedatangan kami hari ini sebagai bagian dari kelanjutan aksi sebelumnya yang menuntut agar KPK tidak tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi di negeri ini," kata Ketua PPK Dendi Budiman.
Dendi menyinggung kasus ini merugikan banyak hal, bukan hanya ekonomi tapi juga lingkungan.
Lagi pula, praktik suap tambang sering terjadi dan bukan barang baru.
Karenanya KPK didesak mengusut kasus suap yang diduga diberikan Aiptu Ismail Bolong ke sejumlah petinggi Polri.
"Ada kerugian yang tidak bisa dihitung yaitu kerusakan alam dan lingkungan," tegasnya.
"Bayangkan untuk kepuasan hasrat pejabat yang korup lingkungan dan masyarakat sekitar yang jadi korbannya," sambung Dendi.
PPK mengaku siap menggelar aksi besar-besaran jika kasus suap itu tak segera diusut.
"Tidak hanya di KPK, kami juga aka menggelar aksi di Mabes Polri," ujar Dendi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.