Kartu Prakerja
Wajib Diketahui! Inilah Batas Usia Calon Pendaftar Kartu Prakerja 2023, Berikut Kriteria Penerimanya
Simak informasi terkait batas umur daftar Kartu Prakerja 2023, berikut kriteria penerimanya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja 2023.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan dan pelatihan ini akan dijalankan untuk peningkatan produktivitas penduduk usia kerja.
Nah, agar calon peserta bisa lolos seleksi, maka penting mengetahui batas umur daftar Kartu Prakerja 2023.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Akses di prakerja.go.id, Besaran Bantuan Capai Rp 4,2 juta
Sebagaimana yang dianalisa dari syarat mendaftar Pada program Kartu Prakerja ini terdapat batas usia yang ditetapkan bagi calon pendaftar yakni berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Selain mengenai batas umur daftar Kartu Prakerja, artikel ini juga akan mengulas kriteria golongan yang bisa daftar Kartu Prakerja delombang 48 setelah status non Bansos resmi ditanggalkan.
Sebagaimana diumumkan melalui Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 sudah dibuka.
Diketahui terdapat enam perubahan yang dijalan oleh PMO untuk tahun ini satu diantaranya proses pelatihan yang akan berlangsung lebih lama dan dibuka untuk triwulan pertama.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 ini akan memberikan kesempatan kepada Anda yang sempat gagal lolos seleksi pada pendaftaran sebelumnya.
Selain itu, Kartu Prakerja Gelombang 48 ini juga memberikan kesempatan bagi calon peserta yang memang belum mendaftar.
Oleh sebab itu, siapa saja yang hendak mendaftar selama memenuhi syarat yang telah ditentukan, Namun ada satu keuntungan yang perlu dicatat yaitu seiring dengan program barunya ini, penerima Bansos juga kini memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung.
Berikut kriteria penerimanya:
1. Pencari kerja atau angkatan kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK semasa Pandemi.
2. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha UMKM.
3. Penyandang difabel dan berkebutuhan khusus.
Baca juga: 7 Tahapan Kartu Prakerja 2023, Pendaftaran Hanya Dilakukan di prakerja.go.id, Syaratnya Mudah
Lebih lanjut, golongan masyarakat yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja yakni sebagai berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.