Berita Kubar Terkini

Program Kerja Dekranasda Kutai Barat Tahun 2023, Prioritaskan Pengajuan HAKI

Salah satu adalah memfasilitasi pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap hasil kerajinan khas daerah Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Zainul
Ketua Dekranasda Kubar, Yayuk Seri Rahayu (dua kanan) didampingi Sekretarisnya Yuyun Diah Setriyoni  menyerahkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) motif kerajinan tumpar secara simbolis kepada penciptanya, di Kampung Tebisaq, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah menyusun sejumlah program kerja yang menjadi skala prioritas di tahun 2023. 

Salah satu adalah memfasilitasi pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap hasil kerajinan khas daerah Kutai Barat.

Ketua Dekranasda Kutai Barat, Yayu Seri Rahayu Yapan menyebutkan dengan mendapatkan surat pencatatan ciptaan HAKI dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Dirjen Kekayaan Intelektual, maka kerajinan yang merupakan warisan budaya dari nenek moyang bisa tetap terlindungi dan terjaga dengan baik.

"Sehingga dikemudian hari tidak diklaim orang, daerah dan negara lainnya," kata Yayuk kepada TribunKaltim.co pada Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Kutai Barat Raih Panji Keberhasilan Pembangunan di Bidang Dekranasda pada HUT ke-66 Provinsi Kaltim

Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu dirinya beserta jajaran Dinas Pariwisata Kutai Barat telah penyerahan sertifikat HAKI motif kerajinan tumpar, di Waduk Sebiang Mollo, Kampung Tebisaq, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat.

Hasil kerajinan tersebut kata dia dapat menambah kekayaan seni khas daerah Kutai Barat yang sudah diakui ditingkat  dunia.  

Yayuk juga berharap semua kerajinan di Kubar kedepannya bisa mendapatkan HAKI baik berupa motif kerajinannya dan lainnya.

Akan tetapi, untuk membantu hak cipta ini kata dia diperlukan kerjasama antara pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, lembaga adat, para perajin dan masyarakat dalam membuat data tentang sejarahnya.

Ilustrasi hasil kerajinan kayu yang dibuat perajin Kubar.
Ilustrasi hasil kerajinan kayu yang dibuat perajin Kubar. (HUMAS PEMKAB KUBAR)

"Kemudian menceritakan motif-motif yang diajukan dan inilah yang akan dijadikan dasar atau acuan, dalam pengajuan hak cipta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) nantinya," harapnya.

Baca juga: Kubar Raih Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Dekranasda

Untuk pengajuan hak cipta ini, Dekranasda yang akan memfasilitasinya sampai ke Kemenkumham. Misalkan, sudah disetujui dan selesai.

Hak cipta tersebut, akan diserahkan kembali ke pemerintah kecamatan.

"Lalu, diserahkan kembali kepada penciptanya," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved