Berita Kubar Terkini
Program Kerja Dekranasda Kutai Barat Tahun 2023, Prioritaskan Pengajuan HAKI
Salah satu adalah memfasilitasi pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap hasil kerajinan khas daerah Kutai Barat
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah menyusun sejumlah program kerja yang menjadi skala prioritas di tahun 2023.
Salah satu adalah memfasilitasi pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap hasil kerajinan khas daerah Kutai Barat.
Ketua Dekranasda Kutai Barat, Yayu Seri Rahayu Yapan menyebutkan dengan mendapatkan surat pencatatan ciptaan HAKI dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Dirjen Kekayaan Intelektual, maka kerajinan yang merupakan warisan budaya dari nenek moyang bisa tetap terlindungi dan terjaga dengan baik.
"Sehingga dikemudian hari tidak diklaim orang, daerah dan negara lainnya," kata Yayuk kepada TribunKaltim.co pada Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Kutai Barat Raih Panji Keberhasilan Pembangunan di Bidang Dekranasda pada HUT ke-66 Provinsi Kaltim
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu dirinya beserta jajaran Dinas Pariwisata Kutai Barat telah penyerahan sertifikat HAKI motif kerajinan tumpar, di Waduk Sebiang Mollo, Kampung Tebisaq, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat.
Hasil kerajinan tersebut kata dia dapat menambah kekayaan seni khas daerah Kutai Barat yang sudah diakui ditingkat dunia.
Yayuk juga berharap semua kerajinan di Kubar kedepannya bisa mendapatkan HAKI baik berupa motif kerajinannya dan lainnya.
Akan tetapi, untuk membantu hak cipta ini kata dia diperlukan kerjasama antara pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, lembaga adat, para perajin dan masyarakat dalam membuat data tentang sejarahnya.

"Kemudian menceritakan motif-motif yang diajukan dan inilah yang akan dijadikan dasar atau acuan, dalam pengajuan hak cipta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) nantinya," harapnya.
Baca juga: Kubar Raih Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Dekranasda
Untuk pengajuan hak cipta ini, Dekranasda yang akan memfasilitasinya sampai ke Kemenkumham. Misalkan, sudah disetujui dan selesai.
Hak cipta tersebut, akan diserahkan kembali ke pemerintah kecamatan.
"Lalu, diserahkan kembali kepada penciptanya," pungkasnya. (*)
3 Perwakilan Kutai Barat Raih Prestasi di Ajang Pemilihan Duta Wisata dan Putri Pariwisata di Kaltim |
![]() |
---|
Pemkab Kubar Luncurkan Program Bantuan Rehab Rumah Layak Huni Senilai Rp20 Juta |
![]() |
---|
Dapur SPPG di Kubar Wajib Miliki SLHS dan Pakai Air Galon |
![]() |
---|
Eks Petinggi Kampung Abit Kubar Akui Uang Hasil Korupsi Dipakai Sendiri |
![]() |
---|
Kodim Kubar Turun ke Sawah, Dukung Swasembada Pangan Kutai Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.