Opini
Akurasi dan Pemutahiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024
Data pemilih merupakan instrumen penting dalam mensukseskan pemilihan umum Tahun 2024, namun selalu menjadi persoalan dalam setiap gelaran demokrasi
Secara teknis, daftar pemilih diharapkan memuat seluruh warga negara republik Indonesia dimanapun keberadaan mereka, dalam maupun luar negeri yang tentunya telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Baca juga: KPU Berau Pastikan tak Ada Penambahan Dapil Saat Pemilu 2024
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7 Tahun 2022 pasal 4 telah diatur mengenai syarat pemilih : (a) genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
(b) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (c) berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; (d) berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
(e) dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan (f) tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemutahiran Data Pemilih
Komisi Pemilihan Umum telah mengangkat dan melantik Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih). Khusus di kota Balikpapan jumlah Pantarlih sebanyak 1.983 orang.
Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hasil pencermatan daftar pemilih sementara sebanyak 513.400 orang. Dimana jumlah maksimal setiap TPS sebanyak 300 pemilih.
Hal ini sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Pantarlih akan bekerja secara penuh dan tanggungjawab melaksanakan pemutahiran data pemilih secara doo to door.
Mendatangi setiap rumah warga untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Mereka mulai bekerja sejak tanggal tanggal 12 hingga 11 April 2022.
Secara umum, tugas Pantarlih sesuai dengan PKPU 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 7 Tahun 2022 tentang Daftar Pemilih.
Pada pasal 19 disebutkan bahwa Pantarlih (1) mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; (2). mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; (3). memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
(4). mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas; (5). mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(6). mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el; (7). mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
(8). mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(9). mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan (10) menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.