Berita Nasional Terkini

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Berharap Putusan Putri Candrawathi Ditambah

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar, Senin (13/2/2023). Alasan keluarga Brigadir J berharap vonis Putri Candrawathi ditambah.

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA-KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi - Ferdy Sambo. Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar besok, Senin (13/2/2023). PN Jaksel disterilisasi dan tim Gegana bakal disiapkan. Alasan keluarga Brigadir J berharap vonis Putri Candrawathi ditambah dari tuntutan jaksa. 

Selain itu, khusus Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.

Baca juga: Alasan 122 Akademisi Dukung Vonis Ringan Bharada E, Kekuatan Buat Eks Anak Buah Sambo

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Ferdy Sambo

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved